CORONGSUKABUMI.com โ Masyarakat Kabupaten Sukabumi diminta lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat publik. Imbauan tersebut disampaikan setelah muncul dugaan aksi penipuan dengan mencatut nama Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan.
Informasi mengenai dugaan penipuan tersebut disampaikan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi melalui akun media sosial resminya, Senin (8/6/2026).
Dalam unggahan tersebut, Diskominfosan menginformasikan adanya nomor telepon atau akun percakapan dengan nomor +62 813-1348-741 yang mengatasnamakan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi.
Menyikapi hal itu, masyarakat diminta untuk tidak langsung mempercayai setiap pesan, panggilan telepon, maupun permintaan tertentu yang mengaku berasal dari pejabat daerah tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu.
Diskominfosan mengingatkan pentingnya melakukan verifikasi informasi melalui kanal resmi atau menghubungi langsung pihak terkait apabila menerima pesan yang dianggap mencurigakan.
Selain itu, warga juga diminta untuk tidak memberikan data pribadi, kode One Time Password (OTP), informasi perbankan, maupun data penting lainnya kepada pihak yang identitasnya belum dapat dipastikan.
Langkah kewaspadaan tersebut dinilai penting untuk mencegah kerugian akibat penyalahgunaan identitas pejabat maupun praktik kejahatan digital yang semakin beragam.
Apabila menemukan indikasi penipuan serupa, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau instansi berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti.
Diskominfosan Kabupaten Sukabumi juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media digital, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, serta membiasakan diri melakukan pengecekan sebelum menyebarluaskan informasi.

