Site icon Corong Sukabumi

Nelayan Ujunggenteng Sepakati 12 Aturan, Polemik Jaring Tanam dan Jaring Obor Mulai Reda

CORONGSUKABUMI.com โ€“ Polemik antara nelayan jaring tanam atau jodang dengan nelayan jaring obor atau jaring ikan di perairan Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, mulai mereda setelah kedua kelompok menyepakati sejumlah aturan bersama.

Sebanyak 12 poin kesepakatan dihasilkan melalui serangkaian musyawarah yang melibatkan perwakilan nelayan, pemerintah desa, aparat keamanan, unsur kemaritiman, serta Rukun Nelayan Ujunggenteng.

Kesepakatan tersebut menjadi dasar untuk mengatur aktivitas penangkapan ikan sekaligus mencegah kembali terjadinya gesekan antar kelompok nelayan di wilayah perairan selatan Kabupaten Sukabumi.

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Dadang Hermawan, mengatakan proses pembahasan dilakukan secara bertahap. Pertemuan awal berlangsung pada 27 Juli 2026, kemudian dilanjutkan melalui musyawarah pada Rabu, 29 Juli 2026, di Kampung Cipaku, Desa Ujunggenteng.

Pertemuan yang dimulai sekitar pukul 19.30 WIB itu dihadiri aparat kepolisian, pemerintah desa, unsur TNI, unsur kemaritiman, Rukun Nelayan Ujunggenteng, serta perwakilan dari kedua kelompok nelayan.

Salah satu poin utama yang disepakati berkaitan dengan pengaturan zonasi jaring tanam. Aktivitas tersebut dibatasi pada zona enam depa dan diperuntukkan bagi nelayan lokal dari empat desa yang masuk kawasan Rukun Nelayan Ujunggenteng.

โ€œTelah disepakati 12 poin. Yang paling penting adalah zonasi jaring tanam enam depa dan hanya untuk nelayan lokal di empat desa yang menjadi kawasan Rukun Nelayan Ujunggenteng,โ€ kata Dadang, Jumat (7/8/2026).

Empat desa yang dimaksud yakni Pangumbahan, Ujunggenteng, Cikangkung, dan Purwasedar.

Selain asal wilayah, terdapat pula ketentuan mengenai domisili. Nelayan yang masuk dalam aturan tersebut diwajibkan telah tinggal sekurang-kurangnya empat tahun di wilayah yang dimaksud.

Kesepakatan yang dihasilkan dalam musyawarah kemudian dituangkan dalam bentuk komitmen tertulis. Para pihak melakukan penandatanganan pada Sabtu, 1 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di Posal Ujunggenteng.

Menurut Dadang, sejumlah poin yang telah disepakati juga mulai diterapkan di lapangan.

Tak hanya mengatur aktivitas penangkapan ikan, musyawarah tersebut turut menghasilkan kesepakatan untuk menata kelompok nelayan agar lebih terorganisasi.

Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 700 nelayan jaring obor atau jaring ikan dan sekitar 200 nelayan jaring tanam yang telah terdata.

Kedua kelompok nantinya memiliki organisasi dan administrasi masing-masing. Meski demikian, koordinasi tetap dilakukan melalui Rukun Nelayan Ujunggenteng.

โ€œJadi nelayan obor, nelayan jaring ikan membuat sebuah kelompok. Beda administrasi, dia punya administrasi tersendiri. Mereka bersepakat untuk menyimpan uang kas untuk kepentingan kegiatan sosial dan pengawasan,โ€ ujar Dadang.

Untuk kelompok nelayan jaring obor atau jaring ikan, struktur organisasi yang disiapkan mencakup penasehat, ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, serta anggota.

Kelompok tersebut juga telah menyepakati pembentukan kas bersama untuk mendukung kegiatan sosial dan pengawasan. Nama yang berkembang di kalangan nelayan yakni Nelayan Jaring Obor Nusantara, meskipun proses pendataan masih berjalan.

Sementara itu, kelompok nelayan jaring tanam juga akan memiliki struktur organisasi dan administrasi tersendiri. Keberadaannya direncanakan diperkuat melalui SK Kepala Desa.

Dadang menegaskan, pembentukan organisasi tersebut berasal dari inisiatif para nelayan sendiri, bukan hasil intervensi pihak tertentu.

โ€œPada dasarnya, kelompok nelayan ini tanpa ada intervensi dari ketua KUB ataupun para pemilik maupun para pengepul. Ini murni kreativitas nelayan tersebut,โ€ tegasnya.

Meski memiliki administrasi dan struktur organisasi sendiri, kelompok nelayan tetap memiliki keterkaitan secara pemerintahan dengan Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang berada di Ujunggenteng.

Namun, pengelolaan kelompok diharapkan berjalan secara independen dan tidak berada di bawah kendali ketua KUB, pemilik usaha, maupun pengepul.

Menurut Dadang, pola organisasi tersebut diharapkan dapat menjadi ruang bagi nelayan untuk menyelesaikan berbagai persoalan secara internal sebelum melibatkan pihak lain.

Apabila terjadi persoalan di lapangan, penyelesaian akan diutamakan melalui komunikasi dan musyawarah. Jika diperlukan, unsur kemaritiman dapat dilibatkan untuk membantu mencari jalan keluar.

โ€œKetika ada hal-hal, mereka bermusyawarah dan bisa melibatkan unsur kemaritiman,โ€ ujarnya.

Dengan adanya kesepakatan 12 poin, pengaturan zonasi, serta pembentukan kelompok nelayan, aktivitas penangkapan ikan di perairan Ujunggenteng diharapkan dapat berlangsung lebih tertib.

Kesepakatan tersebut sekaligus menjadi upaya bersama untuk menjaga hubungan antar nelayan dan mencegah kembali munculnya gesekan antara nelayan jaring tanam dengan nelayan jaring obor di wilayah Ujunggenteng.

Sumber Jubirtvnews.com:ย Konflik Jaring Tanam dan Jaring Obor di Ujunggenteng Mereda, Nelayan Sepakati 12 Aturan Bersama

Exit mobile version