Site icon Corong Sukabumi

Ngamuk di Sekolah Berujung Ditangkap Polisi, Oknum Wartawan di Sukabumi Ternyata Positif Sabu

CORONGSUKABUMI.com โ€“ Aksi seorang pria yang mengaku sebagai wartawan dan mengamuk di lingkungan SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, berujung pada pemeriksaan polisi. Tak hanya diduga mengintimidasi kepala sekolah, pria berinisial AS (46) tersebut juga dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine.

Peristiwa tersebut sebelumnya viral di media sosial setelah video yang memperlihatkan seorang pria marah-marah di ruang guru beredar. Dalam video itu, sejumlah siswa masih terlihat berada di lingkungan sekolah ketika aksi tersebut berlangsung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AS datang ke sekolah dan mengaku sebagai wartawan. Ia diduga melakukan ancaman serta intimidasi terhadap Kepala SDN 2 Sukaraja.

Kapolsek Sukaraja Kompol Aguk Khusaeni membenarkan adanya peristiwa tersebut. Polisi yang menerima informasi langsung mendatangi lokasi dan mengamankan AS untuk menjalani pemeriksaan.

โ€œTadi terjadi ada dugaan oknum wartawan yang ngamuk-ngamuk atau marah-marah di salah satu sekolah dasar di wilayah Sukaraja. Dan ketika kita menerima informasi langsung kita amankan, dan sekarang lagi dalam proses penyelidikan,โ€ ujar Aguk, Senin (31/8/2026) malam.

Setelah diamankan, AS kemudian menjalani serangkaian pemeriksaan. Salah satunya tes urine yang dilakukan menggunakan alat milik Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi.

โ€œTadi sudah kita lakukan tes urine dengan alat dari BNK, dan setelah dilakukan tes urine hasilnya positif sabu,โ€ tambah Aguk.

Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui secara utuh rangkaian kejadian yang berlangsung di lingkungan sekolah. Penyidik juga mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak serta alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

โ€œUntuk sementara baru pelapornya yang diperiksa,โ€ tuturnya.

Aguk mengatakan, penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana yang dapat dikenakan terhadap AS. Berdasarkan pemeriksaan sementara, AS diduga dapat dijerat Pasal 483 KUHP dan Pasal 448 KUHP juncto Pasal 126 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Selain dugaan intimidasi, polisi juga tengah mendalami motif kedatangan AS ke sekolah. Termasuk informasi yang beredar terkait dugaan adanya pemaksaan pembelian koran di lingkungan sekolah.

โ€œYa, diduga memang seperti itu (dugaan pemerasan). Motifnya untuk sementara masih kita dalami ya. Masih kita dalami,โ€ kata Aguk.

Sumber Jubirtvnews.com:ย Polisi Tangkap Oknum Wartawan Sukabumi yang Ngamuk di Sekolah, Hasil Tes Urine Positif Sabu

Exit mobile version