CORONGSUKABUMI.com โ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menahan seorang oknum kepala desa berinisial SH (45) yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan proyek pembangunan desa di wilayah Kecamatan Cimanggu. Tersangka ditahan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp65 juta.
Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Subnit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi. Kasus yang bermula pada tahun 2023 itu berkaitan dengan pekerjaan pengaspalan jalan desa dan renovasi bangunan PAUD.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi menjelaskan, perkara berawal ketika korban berinisial SP (42), warga Kecamatan Ciracap, mendapat tawaran pekerjaan proyek desa dari seorang pria berinisial DR.
DR disebut mengaku memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa setempat dan menawarkan pekerjaan proyek yang diklaim akan segera dilaksanakan.
Untuk meyakinkan korban, DR kemudian mempertemukan SP dengan SH yang saat itu menjabat sebagai kepala desa. Dalam pertemuan tersebut, korban diyakinkan bahwa proyek yang ditawarkan benar adanya dan akan segera direalisasikan.
Korban kemudian melaksanakan pekerjaan pengaspalan jalan desa dan renovasi bangunan PAUD pada periode Juni hingga Juli 2023 dengan menggunakan modal pribadi. Selain mengerjakan proyek fisik, korban juga menyerahkan dana operasional secara bertahap melalui transfer maupun tunai hingga total mencapai sekitar Rp65 juta.
Namun setelah pekerjaan selesai dilaksanakan, pembayaran yang dijanjikan tak kunjung diterima. Korban berulang kali melakukan penagihan, tetapi hanya mendapat alasan bahwa anggaran proyek belum dicairkan.
โKorban telah beberapa kali melakukan penagihan, namun pembayaran tidak kunjung diselesaikan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,โ ujar Ilham dalam keterangan resminya, Jumat (29/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa anggaran bantuan pemerintah untuk kegiatan tersebut diduga telah dicairkan lebih dahulu. Temuan itu kemudian menjadi bagian dari proses pendalaman yang dilakukan penyidik.
Setelah menerima laporan korban, Satreskrim Polres Sukabumi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
โPenyidik telah melakukan prosedur sesuai ketentuan, termasuk pemanggilan terhadap yang bersangkutan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga akhirnya dilakukan penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan pada 23 Mei 2026,โ jelasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi perbankan, buku tabungan, serta dokumentasi pekerjaan pengaspalan jalan dan renovasi bangunan PAUD.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil puluhan juta rupiah, meskipun sebagian dana disebut telah dikembalikan secara bertahap oleh pihak terduga pelaku.
Polres Sukabumi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran kerja sama proyek, termasuk yang melibatkan pihak-pihak yang memiliki jabatan atau pengaruh tertentu.
โKami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap bentuk kerja sama atau penawaran proyek, sekalipun disampaikan oleh pihak yang memiliki jabatan. Pastikan seluruh bentuk kerja sama memiliki dasar administrasi dan perjanjian yang jelas,โ pungkas Ilham.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Sumber Jubirtvnews.com:ย Terjerat Kasus Tipu Gelap Proyek Desa Rp65 Juta, Oknum Kades di Sukabumi Ditahan Polisi

