Site icon Corong Sukabumi

Pascasosialisasi Pencegahan Korupsi, Kadisperkim Sukabumi Ingatkan Pentingnya Pakta Integritas

Traktir Kopi

CORONGSUKABUMI.com โ€“ Kepatuhan terhadap regulasi dan keterbukaan dalam pelaksanaan pekerjaan menjadi perhatian Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi dalam memperkuat pencegahan korupsi. Setiap program, terutama yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, didorong untuk dijalankan dengan mengedepankan transparansi serta komitmen integritas.

Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, menegaskan bahwa langkah pencegahan harus dilakukan sejak tahap awal pekerjaan. Seluruh jajaran aparatur perlu memahami ketentuan yang berlaku sekaligus mengidentifikasi titik rawan yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul sosialisasi pencegahan korupsi yang berkaitan dengan penguatan integritas aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Sebelumnya, Pemkab Sukabumi juga menerima hibah aset tanah dan bangunan senilai hampir Rp1,94 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada 8 Oktober 2026.

Bagi Sendi, sosialisasi pencegahan korupsi bukan sekadar kegiatan formal, melainkan momentum untuk mengingatkan aparatur mengenai batasan dalam mengambil keputusan dan pentingnya menjalankan pekerjaan sesuai aturan.

โ€œKita harus mengantisipasi hal-hal yang mengarah kepada korupsi dengan pola pencegahan yang jelas. Sosialisasi ini mengingatkan kita tentang rambu-rambu yang harus dipatuhi,โ€ kata Sendi, Kamis (8/10/2026).

Ia menjelaskan, upaya membangun integritas tidak cukup dilakukan di lingkungan internal organisasi. Pemahaman yang sama juga perlu diberikan kepada pihak ketiga yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan di lingkungan Disperkim Kabupaten Sukabumi.

Menurutnya, setiap pihak harus memahami potensi kerawanan dan bentuk pelanggaran yang perlu dihindari. Dengan demikian, pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan sesuai ketentuan serta meminimalkan peluang terjadinya praktik korupsi.

Dalam proses pengadaan barang dan jasa, Sendi menilai kepatuhan terhadap mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah menjadi salah satu aspek penting untuk menjaga transparansi dan mencegah penyimpangan.

Ia menyoroti penerapan sistem pengadaan secara elektronik atau e-purchasing, keterbukaan informasi kepada publik, serta pakta integritas sebagai bagian dari komitmen yang harus dijalankan oleh aparatur.

โ€œKemudian dalam pengadaan dan sebagainya, peringatannya sudah sangat jelas. E-purchasing dan keterbukaan publik menjadi salah satu batasan yang memang sudah disiapkan,โ€ katanya.

Sendi menegaskan, penerapan aturan tersebut harus dilakukan secara konsisten dalam setiap tahapan pekerjaan. Seluruh pelaksanaan program harus memiliki dasar yang jelas dan tidak boleh semata-mata mengandalkan kebiasaan maupun pertimbangan pribadi.

Karena itu, pemahaman terhadap regulasi menjadi hal mendasar bagi setiap aparatur dalam menjalankan tugas dan mengambil keputusan. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pelaksanaan program di lingkungan Disperkim Kabupaten Sukabumi.

โ€œIntinya harus menyesuaikan dengan apa yang ada dalam regulasi. Itu saja intinya,โ€ tuturnya.

Traktir Kopi
Exit mobile version