Beranda / Daerah / Pemkab Sukabumi Perkuat Pelayanan Publik, Gebyar NIB dan Layanan Keimigrasian Resmi Diluncurkan di MPP

Pemkab Sukabumi Perkuat Pelayanan Publik, Gebyar NIB dan Layanan Keimigrasian Resmi Diluncurkan di MPP

JUBIRTVNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Gebyar Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus melaunching layanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu (5/11/2025).

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor DPMPTSP Kabupaten Sukabumi ini dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, unsur Forkopimda, serta Forkopimcam.

Dalam sambutannya, Sekda menegaskan bahwa penyelenggaraan Gebyar NIB merupakan wujud komitmen Pemkab Sukabumi dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima, cepat, mudah, dan terintegrasi.

β€œAcara hari ini adalah bagian dari upaya kami mewujudkan visi daerah menuju Kabupaten Sukabumi yang Mubarokah. Melalui Gebyar NIB, kami ingin mempercepat legalitas usaha UMKM agar terdaftar resmi dalam sistem OSS,” ujar Ade.

Baca Juga :  Pembebasan Lahan Tol Bocimi Seksi 3 Tersendat 26 Tanah Kas Desa, Ini Respons Pemkab Sukabumi

Menurutnya, layanan perizinan terintegrasi diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaku usaha lokal memiliki legalitas sehingga mampu mengakses fasilitas pemerintah dan bersaing di tingkat regional maupun nasional.

Selain Gebyar NIB, layanan keimigrasian yang resmi hadir di MPP Sukabumi juga menjadi sorotan. Ade menyebut layanan tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah dengan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Sukabumi.

Dengan fasilitas ini, masyarakat tak perlu lagi menempuh jarak jauh untuk mengurus paspor maupun dokumen keimigrasian lainnya.

β€œKini cukup datang ke MPP, semua layanan tersedia dalam satu atap. Ini langkah konkret dalam mendekatkan pelayanan inovatif dan efisien kepada masyarakat,” tandasnya.

Baca Juga :  Selepas TWA, Cagar Alam Sukawayana Sukabumi Akan Ditertibkan

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menjelaskan bahwa Gebyar NIB merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitasi Penanaman Modal Daerah.

Ia menyebut, regulasi tersebut menyederhanakan proses perizinan dan memperkuat fungsi pengawasan pemerintah daerah. Seluruh proses telah terintegrasi melalui sistem OSS secara elektronik.

β€œPelaku usaha tidak perlu lagi datang ke banyak kantor. Semua terhubung otomatis dengan instansi terkait,” ungkapnya.

Dede menambahkan bahwa penerbitan NIB kini memperhatikan kesesuaian pemanfaatan ruang dan pengelolaan lingkungan. Meski demikian, untuk sektor UMKM, tahapan dibuat lebih sederhana melalui validasi digital.

β€œNIB bukan sekadar legalitas, tapi pintu akses permodalan, pembinaan, hingga peluang naik kelas agar pelaku usaha lebih produktif dan kompetitif,” paparnya.

Baca Juga :  Pemkab Sukabumi Terbanyak Ajukan Dana Siap Pakai untuk Huntap

Saat ini terdapat 25 tenant instansi di MPP Sukabumi, dengan 11 di antaranya telah aktif memberikan pelayanan publik secara terjadwal. Dede berharap layanan baru keimigrasian dapat dimanfaatkan maksimal oleh masyarakat Kabupaten Sukabumi.

β€œRespons masyarakat sangat positif, terutama dari wilayah Palabuhanratu dan Jampang Kulon. Ini bukti bahwa kehadiran MPP benar-benar dirasakan manfaatnya,” jelasnya.

Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi, Henki Irawan, turut menyampaikan bahwa layanan baru tersebut akan semakin memudahkan warga dalam mengurus dokumen keimigrasian.

Pada kesempatan tersebut, pemerintah juga memberikan penghargaan kepada kecamatan dan desa dengan jumlah penerbitan NIB terbanyak.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!