CORONGSUKABUMI.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi tengah mengupayakan agar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa kembali diakses untuk menambah penghasilan guru dan tenaga kependidikan yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Upaya ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, yang menanggapi tuntutan para guru PPPK paruh waktu terkait gaji yang dianggap belum layak.
“Tuntutan mereka ini terkait dengan gaji yang layak. Karena memang ada aturan yang mengharuskan guru PPPK paruh waktu tidak bisa mengakses dana BOS, berdasarkan kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” ujar Deden usai beraudiensi dengan guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu di GOR Pemuda Cisaat, Kamis (22/1/2026).
Tuntutan Kesejahteraan Guru PPPK Paruh Waktu
Deden menjelaskan, saat guru masih berstatus honorer, mereka dapat menerima penghasilan dari berbagai sumber, seperti dana BOS, APBD, dan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Namun, setelah beralih menjadi PPPK paruh waktu, mereka tidak lagi dapat mengakses dana BOS karena adanya aturan yang membatasi.
“Ketika guru diangkat menjadi PPPK paruh waktu, akses mereka terhadap dana BOS terputus. Hal ini berlaku bukan hanya di Sukabumi, tetapi juga di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Menurutnya, saat ini, para guru PPPK hanya menerima gaji pokok dan TPG bagi yang telah memiliki sertifikat pendidik, dengan anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat. Namun, mengingat keterbatasan anggaran daerah untuk menutupi hampir 4.000 tenaga PPPK paruh waktu, pemanfaatan dana BOS menjadi solusi yang dinilai paling realistis.
Upaya Pengajuan ke Pemerintah Pusat
Deden menyampaikan bahwa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Kadisdik Jabar) sedang berupaya mengajukan kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), untuk membuka kembali akses dana BOS bagi guru PPPK paruh waktu.
“Mudah-mudahan ini bisa dikabulkan, sehingga guru PPPK paruh waktu dapat mengakses dana BOS untuk menjadi tambahan penghasilan mereka,” harap Deden.
Klarifikasi Terkait Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
Menanggapi isu mengenai gaji guru PPPK paruh waktu yang hanya Rp250 ribu per bulan, Deden memberikan klarifikasi bahwa angka tersebut masih berupa rancangan dan bukan gaji final. Menurutnya, angka tersebut merupakan kenaikan dibandingkan dengan insentif yang diterima guru saat masih berstatus honorer.
“Sebagai contoh, saat guru berstatus honorer, mereka menerima insentif dengan nominal terendah Rp114 ribu. Setelah beralih menjadi PPPK paruh waktu, angka tersebut direncanakan naik menjadi Rp250 ribu,” jelas Deden.
Deden juga menambahkan bahwa saat ini proses pencairan gaji masih berlangsung, dan para guru diharapkan dapat bersabar hingga proses tersebut selesai.
Harapan untuk Solusi Kesejahteraan Guru
Dengan adanya upaya ini, Pemkab Sukabumi berharap agar dana BOS dapat segera diakses oleh guru PPPK paruh waktu sebagai tambahan penghasilan. Hal ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan mereka, yang saat ini masih bergantung pada gaji yang sangat minim.
Sumber Jubirtvnews.com: Pemkab Sukabumi Dorong Dana BOS Dapat Diakses untuk Tambahan Penghasilan Guru PPPK Paruh Waktu

