Site icon Corong Sukabumi

Pencairan Dana Desa Tamanjaya Terancam Macet Buntut Kades Terjerat Kasus Sabu, BPD Diminta Proaktif

CORONGSUKABUMI.com โ€“ Nasib pencairan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), hingga penghasilan tetap (Siltap) di Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, kini bergantung pada langkah yang akan diambil Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pasalnya, di tengah kasus hukum yang menjerat Kepala Desa Tamanjaya Utis Sutisna, kewenangan penandatanganan dokumen keuangan masih secara legal melekat pada dirinya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Ahmad Samsul Bahri, menjelaskan persoalan tersebut muncul karena belum adanya surat keputusan pemberhentian dari Bupati Sukabumi.

Sementara untuk urusan administrasi pemerintahan sehari-hari, pelayanan masih dapat dijalankan oleh sekretaris desa. Namun, kewenangan yang berkaitan dengan pencairan anggaran belum dapat dialihkan begitu saja.

โ€œUntuk pelayanan administrasi sehari-hari itu bisa oleh Pak Sekdes. Tapi ketika menyangkut keuangan, pencairan Siltap, pencairan DD, ADD, itu tetap diberikan kewenangan tetap kepada kepala desa,โ€ kata Samsul selepas audiensi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (11/8/2026).

Artinya, selama belum ada keputusan pemberhentian resmi, Utis Sutisna masih memiliki kewenangan untuk menandatangani berbagai dokumen yang berkaitan dengan pencairan keuangan desa.

โ€œKarena sepanjang belum ada surat pemberhentian oleh Bupati, berarti yang bersangkutan masih memiliki hak untuk menandatangani surat-surat,โ€ ujarnya.

Kondisi tersebut berpotensi menjadi kendala apabila proses hukum berjalan panjang. Sebab, berbagai program pemerintahan dan pembangunan desa membutuhkan kelancaran pencairan anggaran, termasuk pembayaran Siltap dan kebutuhan operasional pemerintahan desa.

DPMD Kabupaten Sukabumi pun meminta BPD Tamanjaya tidak pasif menghadapi situasi tersebut. Menurut Samsul, BPD bersama pihak keluarga kepala desa dapat mengambil sejumlah langkah untuk mencari jalan keluar.

Ada dua alternatif yang ditawarkan. Pertama, BPD dapat mencari dan melengkapi dasar terkait status hukum Utis Sutisna dari aparat penegak hukum. Kedua, pihak keluarga dapat mendorong kepala desa yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri.

โ€œYang pertama tentunya kita mendorong BPD untuk proaktif. Nah, ini ada dua alternatif: mencari dasar daripada keputusan status hukum yang bersangkutan seperti apa, nanti dengan keluarga. Termasuk juga alternatif yang kedua, pengunduran diri,โ€ jelas Samsul.

Bupati Tak Bisa Langsung Copot Kades

Persoalan pemberhentian kepala desa juga memiliki mekanisme tersendiri. Samsul menegaskan Bupati Sukabumi tidak dapat langsung mencopot kepala desa tanpa adanya usulan dari BPD.

Usulan tersebut nantinya diteruskan melalui Camat Ciemas sesuai mekanisme yang berlaku.

โ€œTidak, tidak bisa. Tetap, jadi sesuai ketentuan bahwa aturan pemberhentian itu harus datangnya usulan dari BPD. Jadi Bupati tidak serta-merta bisa menghentikan kalau tidak ada usulan dari BPD,โ€ tegas Samsul.

Dengan mekanisme tersebut, BPD menjadi salah satu pihak penting dalam menentukan arah penyelesaian persoalan kepemimpinan Desa Tamanjaya.

Samsul sendiri menilai pengunduran diri secara sukarela dapat menjadi opsi yang lebih cepat apabila kepala desa memang bersedia mengakhiri masa jabatannya.

โ€œYang terbaik sih memang ya legowo dan mau mengundurkan diri supaya lebih mudah di dalam proses pemberhentian nanti,โ€ tandasnya.

Sumber Jubirtvnews.com:ย Buntut Kasus Sabu Kades: Pencairan Dana Desa Tamanjaya Sukabumi Terancam Macet, BPD Diminta Proaktif

Exit mobile version