JUBIRTVNEWS.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi memastikan penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa Tanjungsari, Kecamatan Curugkembar, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPMD Kabupaten Sukabumi, Nuryamin, usai menghadiri prosesi pelantikan Pj Kades yang digelar pada 4 Juli 2025.
Menurutnya, penunjukan penjabat desa itu dilatarbelakangi oleh pengunduran diri kepala desa sebelumnya. Surat pernyataan pengunduran diri telah disampaikan secara resmi dan dibubuhi materai sebagai bentuk kesungguhan.
“Pengangkatan ini sudah mengacu pada Pasal 40 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujar Nuryamin, Kamis (10/7/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan, karena sisa masa jabatan kepala desa lebih dari satu tahun, maka sesuai Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, bupati dapat menunjuk PNS sebagai Pj Kades.
“Camat mengusulkan calon, lalu DPMD memfasilitasi proses penetapannya. Semua berjalan sesuai mekanisme,” ucapnya.
Nuryamin mengatakan Pj Kades yang dilantik akan menjabat sementara dengan sistem evaluasi per enam bulan, hingga nantinya kepala desa definitif dipilih melalui mekanisme Pilkades Antar Waktu (PAW).
“Selama menjabat, Pj punya tugas penuh seperti kepala desa definitif. Mulai dari pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, sampai memfasilitasi pelaksanaan PAW bersama BPD,” terang Nuryamin.
Ia juga memastikan pelantikan telah dilaksanakan sesuai prosedur. Acara digelar dalam rapat paripurna BPD, disaksikan oleh berbagai unsur mulai dari perangkat daerah, Forkopimcam, tokoh masyarakat, hingga lembaga desa.
“Pelantikan mencakup pembacaan keputusan bupati, pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara, penyematan tanda jabatan, sampai serah terima jabatan,” jelasnya.
Nuryamin menegaskan, dari sisi pelayanan publik, wewenang Pj Kades tidak berbeda dengan kepala desa definitif.
“Pj tetap menjalankan semua fungsi kepala desa. Tidak ada yang dikurangi,” kata dia.
Meski begitu, Nuryamin menyebut Pilkades Antar Waktu belum bisa digelar dalam waktu dekat. Ini merujuk pada surat edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 5 Juni 2024 yang meminta agar Pilkades dan PAW ditunda sampai peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 3 Tahun 2024 diterbitkan.
“Jadi, kami masih menunggu regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebelum melaksanakan musyawarah desa untuk pemilihan kades definitif,” pungkas Nuryamin.

