Site icon Corong Sukabumi

Perda Patanjala Mulai Dijalankan, DPRD Sukabumi Dorong Desa Tetapkan Kawasan Lindung Sumber Air

CORONGSUKABUMI.com – DPRD Kabupaten Sukabumi mulai mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Perlindungan Kawasan Sumber Air atau dikenal sebagai Perda Patanjala. Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, ditetapkan sebagai proyek percontohan (pilot project) penerapan regulasi tersebut.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menjelaskan bahwa Desa Sundawenang dipilih karena dinilai lebih siap dan progresif dalam melakukan pendataan kawasan lindung berbasis kearifan lokal.

Dalam sosialisasi Perda Patanjala yang digelar Rabu (11/2/2026), Bayu mengungkapkan bahwa hasil pendataan menggunakan metode Patanjala menemukan sejumlah titik krusial yang harus dilindungi di wilayah desa tersebut.

“Terdapat 19 titik mata air, beberapa tebing curam, jalur mata air, daerah resapan air, serta kawasan rawan bencana. Ke depan, melalui Peraturan Desa, titik-titik tersebut dapat ditetapkan sebagai kawasan perlindungan sumber air desa,” ujarnya.

Ia menyebut, sekitar 23 persen dari total luas wilayah Desa Sundawenang idealnya ditetapkan sebagai kawasan lindung. Menurutnya, jika fungsi kawasan tersebut dapat dijaga secara konsisten, desa akan memiliki daya tahan lebih baik terhadap dampak perubahan cuaca ekstrem.

“Jika kawasan lindung ini tetap terjaga, Desa Sundawenang akan lebih adaptif terhadap berbagai kondisi cuaca. Ini langkah konkret dalam mitigasi bencana,” katanya.

Bayu memaparkan, implementasi Perda Patanjala dilakukan melalui tiga tahapan. Tahap pertama adalah Tatahar atau persiapan, termasuk kegiatan sosialisasi guna menyamakan persepsi terkait substansi, tujuan, dan manfaat perda.

Tahap kedua adalah Naratas, yakni pendataan lapangan terhadap lima objek utama, meliputi jumlah titik mata air, daerah resapan, tebing curam, jalur mata air, dan sempadan sungai.

Selanjutnya tahap Netepkeun atau analisis dan penetapan, yaitu menentukan kawasan yang masuk kategori larangan, tutupan, atau lindung berdasarkan hasil ekspedisi lapangan.

“Harapannya, setelah ditetapkan melalui Peraturan Desa atau SK Kepala Desa tentang fungsi kawasan perlindungan sumber air, data dari seluruh desa bisa diakumulasi dan direkomendasikan ke Bupati,” jelasnya.

Menurut Bayu, jika seluruh desa di Kabupaten Sukabumi menetapkan kawasan perlindungan sumber air, maka luas kawasan lindung secara keseluruhan akan meningkat. Saat ini, kawasan lindung di Kabupaten Sukabumi baru mencapai 12 persen, sehingga dinilai masih defisit.

Kondisi tersebut, lanjutnya, berkontribusi terhadap meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi seperti longsor, banjir, dan pergerakan tanah.

“Dengan adanya penetapan kawasan lindung di setiap desa, otomatis luas kawasan lindung bertambah. Diharapkan tercipta keseimbangan antara kawasan budidaya dan kawasan lindung. Ini langkah konkret menuju desa yang adaptif terhadap perubahan iklim,” tegasnya.

Perda Patanjala sendiri disusun untuk menjaga dan melestarikan Pengetahuan Tradisional sebagai bagian dari kebudayaan daerah yang berkaitan dengan perlindungan kawasan sumber air. Regulasi ini juga memberikan kepastian hukum dalam upaya perlindungan berbasis pendekatan budaya lokal.

Selain itu, perda tersebut bertujuan memperkuat peran masyarakat tradisional dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air dan ekosistemnya melalui pelestarian nilai, norma, dan praktik kearifan lokal.

Perda Patanjala juga mendorong integrasi Pengetahuan Tradisional dalam perencanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup daerah, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan dalam perlindungan kawasan sumber air secara berkelanjutan.

Exit mobile version