CORONGSUKABUMI.com – Penanganan kasus meninggalnya seorang anak berinisial NS (13) di Kabupaten Sukabumi memasuki tahap baru. Aparat kepolisian resmi menetapkan ibu tiri korban berinisial TR sebagai tersangka dalam dugaan tindak kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian korban.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, membenarkan penetapan tersebut. Kapolres menyebut bahwa proses hukum kini telah berjalan setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Sukabumi.
“Ya, terkait perkara meninggalnya anak akibat kekerasan, kami sudah menetapkan tersangka, yakni saudari TR yang merupakan ibu tiri korban. Terhadap yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan fisik maupun psikis,” ujar AKBP Samian, Rabu (25/2/2026).
Diduga Terjadi Selama Bertahun-tahun
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan kekerasan terhadap korban tidak terjadi dalam waktu singkat. Polisi mengungkap bahwa tindakan tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.
Kapolres menjelaskan, pada 4 November 2024 sempat ada laporan terkait dugaan kekerasan serupa. Namun, proses hukum kala itu berakhir dengan perdamaian. Meski demikian, kasus tersebut kini kembali didalami sebagai bagian dari rangkaian peristiwa yang mengarah pada kematian korban.
“Pada 4 November 2024 pernah ada laporan terkait kasus serupa. Saat itu proses hukum berjalan, namun berujung pada perdamaian. Hal tersebut tetap akan kami dalami kembali,” jelasnya.
Selain itu, dari keterangan yang pernah disampaikan korban dalam laporan sebelumnya, dugaan kekerasan disebut telah terjadi sejak 2023. Pola tindakan berulang inilah yang menjadi fokus penyidikan saat ini.
Bentuk Kekerasan dan Motif Masih Didalami
Polisi menyebut kekerasan yang dialami korban tergolong kekerasan fisik. Beberapa bentuk yang terungkap antara lain tindakan menjewer, menampar, hingga mencakar. Dugaan kekerasan tersebut terjadi selama korban tinggal bersama tersangka.
Terkait motif, kepolisian masih melakukan pendalaman. Dari keterangan awal, tersangka berdalih tindakan itu dilakukan untuk mendidik korban. Namun, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak.
Sumber Jubirtvnews.com: Ibu Tiri Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Kasus Meninggalnya Anak 13 Tahun di Sukabumi










