Beranda / Daerah / Polres Sukabumi Kota Ungkap Sejumlah Kasus di Awal 2026 dari Kriminal hingga Narkoba

Polres Sukabumi Kota Ungkap Sejumlah Kasus di Awal 2026 dari Kriminal hingga Narkoba

CORONGSUKABUMI.com – Polres Sukabumi Kota mengungkap puluhan kasus kriminal dan penyalahgunaan narkoba sepanjang periode 1 Januari hingga 10 Februari 2026. Total 31 kasus berhasil ditangani, terdiri dari 18 kasus kejahatan konvensional dan 13 kasus narkoba.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo menyampaikan, dari 18 kasus kejahatan konvensional tersebut, pihaknya mengamankan 32 terduga pelaku.

β€œKasus yang ditangani meliputi penipuan dan penggelapan, penganiayaan, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” ujarnya, Kamis (12/2/2026).

Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap antara lain curat dan curanmor di Baros, curas sepeda motor di Warudoyong dan Lembursitu, kekerasan terhadap anak di Baros dan Cikole, pencabulan di Gunungpuyuh, penipuan dan penggelapan di Cikole serta Cibeureum, penganiayaan di Parungseah, pencurian handphone di Warudoyong, pencurian onderdil excavator di Gunungguruh, hingga jaringan curanmor lintas wilayah yang beraksi di Baros, Citamiang, Cibeureum, dan Gunungpuyuh.

Baca Juga :  Polres Sukabumi Kota Tangkap Delapan Pelaku Tawuran Antar Geng Motor dan Amankan Senjata Tajam

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor, delapan unit handphone, kunci letter T, senjata tajam, kabel, dokumen kendaraan, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

Baca Juga :  Inovasi Digital Kecamatan Palabuhanratu, Aplikasi SIMBANGRATU Tingkatkan Pengawasan Pembangunan Desa

Selain kejahatan konvensional, aparat juga mengungkap 13 tempat kejadian perkara (TKP) penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan 18 terduga pelaku.

β€œBarang bukti yang disita meliputi sabu seberat 67,29 gram, empat pohon ganja, 169 butir psikotropika, 9.940 butir obat keras terbatas, enam timbangan digital, 19 handphone, serta sejumlah uang tunai,” bebernya.

Total nilai barang bukti narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp208.785.000.

Kapolres menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia mengimbau warga untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui Polsek terdekat, layanan Call Center 110, maupun WhatsApp pengaduan di nomor 0811-654-110.

Baca Juga :  Truk Tanah Hantam Warung Mie Ayam di Cibadak Sukabumi, 2 Orang Terluka

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif, khususnya menjelang bulan suci Ramadan.

Sumber Jubirtvnews.com:Β Dari Curanmor hingga Narkoba, Polres Sukabumi Kota Ungkap Sejumlah Kasus di Awal 2026

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!