Site icon Corong Sukabumi

Polres Sukabumi Periksa 16 Saksi Terkait Kematian Bocah di Jampangkulon, Hasil Forensik Jadi Penentu

CORONGSUKABUMI.com – Penyidikan kasus kematian NS (13), bocah asal Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, terus bergulir. Hingga Sabtu (21/2/2026), penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi telah memeriksa sedikitnya 16 orang saksi untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyatakan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, pengungkapan kasus tidak hanya bertumpu pada keterangan saksi, tetapi juga pada hasil pemeriksaan medis dan forensik.

“Total 16 saksi telah kami mintai keterangan secara mendalam. Mereka terdiri dari pihak keluarga, saksi yang mengetahui kondisi di tempat kejadian perkara, hingga tenaga medis atau dokter yang sempat menangani korban,” ujar AKBP Samian dalam keterangan tertulisnya.

Ia menegaskan, kepolisian mengedepankan metode pembuktian ilmiah (scientific crime investigation) guna memastikan setiap temuan memiliki dasar hukum yang kuat.

“Setiap keterangan saksi kami kroscek dengan hasil visum dan autopsi. Tujuannya untuk melihat apakah luka-luka yang ditemukan memiliki persesuaian dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, memaparkan hasil pemeriksaan luar terhadap jenazah korban. Dari hasil visum, ditemukan sejumlah luka di beberapa bagian tubuh.

“Hasil visum menunjukkan adanya luka lecet di bagian wajah dan leher. Selain itu, ditemukan luka bakar derajat 2A di beberapa titik tubuh, serta lebam merah keunguan yang mengindikasikan adanya trauma tumpul,” jelas Hartono.

Terkait ibu tiri korban berinisial TR yang telah berstatus sebagai terlapor, polisi masih melakukan pendalaman dan sinkronisasi data. Meski beredar video pengakuan korban sebelum meninggal dunia, penyidik menegaskan bahwa penetapan status hukum tetap mengacu pada alat bukti yang sah, termasuk hasil laboratorium forensik.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan Patologi Anatomi dan Toksikologi Forensik terhadap sampel organ dalam korban untuk menentukan penyebab pasti kematian,” tambahnya.

Polisi memastikan penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur dan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi sebelum hasil penyelidikan dan pemeriksaan forensik diumumkan secara resmi.

Apabila nantinya terbukti terjadi tindak kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian, pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber Jubirtvnews.com: Update Kasus Kematian Anak di Jampangkulon, Polisi Periksa 16 Saksi dan Tunggu Hasil Forensik

Exit mobile version