Site icon Corong Sukabumi

Program Tebus Murah Pajak di Sukabumi, Bayar PBB 2025 Bisa Bebas Denda dan Dapat Umrah

Bapenda Sukabumi luncurkan program tebus Murah Pajak | Foto: Kolase Foto

JUBIRTVNEWS.COM โ€“ Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi kembali membuat gebrakan baru untuk masyarakat Kabupaten Sukabumi. Kali ini, program tersebut berupa pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pembebasan sanksi administratif, dengan syarat warga melunasi PBB-P2 tahun 2025.

โ€œKegiatan ini adalah salah satu strategi intensifikasi dan ektensifikasi yang mendorong kesadaran masyarakat, untuk melakukan pembayaran pajak sekaligus penjaringan data baru yang sudah lama tidak aktif ,โ€ ujar Kepala Bapenda kabupaten sukabumi Herdy Somantri, Selasa (22/7/2025).

Herdy menjelaskan, program ini berlaku bagi warga yang melunasi PBB-P2 tahun ini. Masyarakat yang menunggak sejak 1994 hingga 2012 akan dibebaskan sepenuhnya tanpa pembayaran. Sementara tunggakan dari tahun-tahun setelahnya akan mendapat potongan yang bervariasi, tergantung tahun tunggakan. Tunggakan dari tahun-tahun berikutnya mendapat pengurangan sesuai ketentuan:

Menurut Herdy, kebijakan ini merupakan bentuk insentif dan kemudahan yang diberikan pemerintah daerah, sejalan dengan arahan Bupati Sukabumi Asep Japar.

โ€œSemua ketentuan berlaku jika masyarakat membayar PBB tahun 2025โ€ tegasnya.

Tak hanya memberi pengurangan dan pembebasan, Bapenda juga menyiapkan hadiah umroh bagi warga yang taat pajak. Mereka yang telah melunasi PBB tahun ini akan diikutsertakan dalam undian.

โ€œSiapa yang lunas pajak 2025 akan kami undi dan dapatkan hadiah umroh untuk 5 orang wajib pajak yang taat pajakโ€ ucapnya.

Pembayaran PBB dapat dilakukan di kantor desa, outlet pelayanan resmi, atau melalui WhatsApp di nomor 0857-9888-8110. Program ini berlaku hingga 30 September 2025.

Sumber: Akun Facebook Pemkab Sukabumi

Exit mobile version