CORONGSUKABUMI.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi memaparkan mekanisme serta estimasi waktu reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang sebelumnya dinonaktifkan akibat kebijakan pemutakhiran data nasional.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Sukabumi, Iwan Triyanto, menyebut penonaktifan tersebut menyasar sebanyak 164 ribu peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dinilai telah berada pada kategori masyarakat mampu secara ekonomi.
βMenindaklanjuti SK Menteri Sosial nomor 3 tahun 2026 bahwa Kabupaten Sukabumi ada 164 ribu yang dinonaktifkan dengan kategori kebanyakan diatas Desil 6 sampai Desil 10. Mereka ternonaktifkan dengan alasan masyarakat mampu ekonominya,β ujar Iwan kepada awak media di Pendopo, Jumat (6/2/2026).
Iwan menjelaskan, meski telah dinonaktifkan, peluang reaktivasi tetap terbuka bagi peserta yang setelah diverifikasi masih dinilai layak sebagai penerima PBI. Proses tersebut dilakukan melalui tahapan validasi agar kepesertaan benar-benar tepat sasaran.
Dari total 164 ribu peserta yang dinonaktifkan, hasil verifikasi lapangan akan menjadi dasar pengusulan reaktivasi, khususnya bagi masyarakat yang tergolong rentan dan membutuhkan jaminan kesehatan secara mendesak.
Proses validasi reaktivasi ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Dinsos, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, Badan Pusat Statistik (BPS), hingga stakeholder terkait lainnya. Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas serta pemerintah desa hingga tingkat RT dan RW turut dilibatkan.
Dalam pengajuan reaktivasi, peserta diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi. Dokumen yang harus disiapkan meliputi rekam medis dari puskesmas atau rumah sakit, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pemerintah desa atau kelurahan. Peserta juga wajib melampirkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Melalui mekanisme tersebut, warga yang benar-benar berhak akan diprioritaskan untuk diusulkan reaktivasi, termasuk lanjut usia serta penderita penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan rutin.
Selanjutnya, seluruh berkas usulan reaktivasi akan diajukan oleh Dinsos Kabupaten Sukabumi ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial.
βDiajukannya ke Dinas Sosial, persyaratannya upload ke Pusdatin Kemensos,β ujarnya.
Namun demikian, Iwan menegaskan bahwa setelah pengajuan dilakukan, kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan tidak serta-merta langsung aktif karena masih harus melalui proses di tingkat pusat.
βKurang lebih ada satu minggu untuk keaktifannya,β ungkapnya.
Menurut Iwan, waktu tersebut dibutuhkan karena pengajuan reaktivasi tidak hanya dilakukan oleh Kabupaten Sukabumi, melainkan berlangsung serentak dari berbagai daerah di seluruh Indonesia.
Sumber Jubirtvnews.com: Dinsos Sukabumi Jelaskan Tahapan dan Waktu Reaktivasi BPJS PBI yang Dinonaktifkan










