CORONGSUKABUMI.com โ Rencana perubahan aturan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi mulai digodok DPRD. Salah satu perhatian utama Komisi IV adalah bagaimana regulasi tersebut nantinya mampu memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat lokal tanpa bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Untuk mematangkan rencana tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat, Kamis (24/9/2026).
Koordinasi dilakukan berkaitan dengan rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, mengatakan konsultasi tersebut dilakukan untuk memperoleh pemahaman mengenai tahapan penyusunan perubahan Perda sekaligus batasan materi yang dapat dimuat dalam regulasi daerah.
Hal itu dinilai penting mengingat terdapat perkembangan regulasi di tingkat nasional yang perlu disesuaikan dengan aturan daerah.
โAlhamdulillah, hari ini kami dari Komisi IV Kabupaten Sukabumi telah melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat terkait rencana revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,โ ujar Ferry.
Menurut Ferry, perubahan regulasi daerah harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki kedudukan lebih tinggi.
Ia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan pengujian ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Perkembangan tersebut menjadi salah satu bahan yang harus diperhatikan dalam proses revisi Perda.
โJangan sampai ketika kita memiliki Perda, kemudian peraturan perundang-undangan di atasnya mengalami perubahan, sehingga ada ketidaksesuaian. Karena itu, hari ini kami berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat terkait tahapan dan batasan muatan lokal dalam Perda,โ jelasnya.
Dari konsultasi tersebut, Komisi IV mendapatkan sejumlah masukan mengenai ruang lingkup materi yang dapat diatur pemerintah daerah. Termasuk bagaimana menyusun ketentuan yang tetap memiliki muatan lokal, tetapi tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Ferry berharap perubahan Perda nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak-pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi.
โHarapannya, Perda ini bisa memberikan kepastian hukum terhadap seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi, khususnya dalam bidang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Tentunya, regulasi ini harus dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,โ katanya.
Soroti Kesempatan Kerja Warga Lokal
Selain membahas aspek regulasi, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi juga menyoroti dampak perkembangan industri terhadap penyerapan tenaga kerja masyarakat setempat.
Ferry mengatakan, keberadaan perusahaan dan kawasan industri di Kabupaten Sukabumi diharapkan tidak hanya memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah, tetapi juga membuka lebih banyak kesempatan kerja bagi warga Kabupaten Sukabumi.
Pasalnya, masih terdapat masyarakat lokal yang mengalami kesulitan memperoleh kesempatan bekerja di perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Salah satu gagasan yang sebelumnya muncul dari Komisi IV adalah mengatur proporsi tenaga kerja lokal dalam perusahaan. Namun, hasil konsultasi memberikan catatan bahwa ketentuan tersebut harus dirumuskan dengan tetap memperhatikan prinsip non-diskriminasi dalam ketenagakerjaan.
โMemang kami sebelumnya menginginkan adanya pembatasan, misalnya minimal 80 persen tenaga kerja berasal dari warga Kabupaten Sukabumi dan 20 persen dari luar Sukabumi. Namun, kami mendapat masukan bahwa pengaturan tersebut harus memperhatikan prinsip non-diskriminasi,โ ungkapnya.
Masukan tersebut kemudian menjadi bahan bagi Komisi IV untuk mencari formulasi yang tepat. DPRD ingin kebijakan daerah dapat mendorong perusahaan memberikan kesempatan lebih besar kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi, namun tetap memiliki landasan hukum yang kuat.
Menurut Ferry, persoalan tersebut menjadi penting karena pertumbuhan industri semestinya turut memberikan dampak terhadap pengurangan pengangguran dan peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat.
โBagaimana caranya agar perkembangan industri di Kabupaten Sukabumi dapat memberikan dampak positif terhadap pengurangan pengangguran dan pertumbuhan ekonomi, sekaligus membuka ruang yang lebih besar bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,โ tutur Ferry.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi selanjutnya akan melanjutkan proses pembahasan perubahan Perda melalui tahapan yang berlaku serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Ferry berharap proses tersebut dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memiliki dasar hukum kuat, tetapi juga mampu menjawab persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
โKami mohon doa agar proses penyusunan Perda ini dapat terus berjalan dan nantinya memberikan kepastian hukum serta manfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi, khususnya di bidang penyelenggaraan ketenagakerjaan,โ pungkasnya.

