CORONGSUKABUMI.com โ Polemik dugaan penipuan dalam transaksi pengisian BBM jenis Solar Subsidi di SPBU Cimaja, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial akhirnya diselesaikan secara damai. Kedua belah pihak sepakat mengakhiri persoalan tersebut melalui jalur musyawarah dan kekeluargaan setelah menjalani proses mediasi.
Kesepakatan perdamaian dicapai dalam pertemuan yang berlangsung di Polsek Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jumat (29/5/2026) malam. Proses mediasi turut dihadiri keluarga kedua belah pihak, manajemen SPBU, aparat kepolisian, serta unsur pemerintah desa.
Perwakilan SPBU Cimaja Surade, Erlan Alamayah, memastikan bahwa persoalan yang sempat viral dan memicu berbagai reaksi publik tersebut telah selesai.
โAlhamdulillah, mediasi sudah dilaksanakan di Polsek Gunungguruh dan kedua belah pihak sepakat berdamai,โ ujarnya.
Kasus tersebut bermula dari transaksi pengisian Solar Subsidi yang terjadi pada Selasa (26/5/2026). Saat itu, operator dispenser SPBU bernama Budiansyah (48) melayani pengisian BBM untuk kendaraan Mitsubishi Pajero milik Nursania Findi Widiawati (29).
Dalam proses transaksi, terjadi perbedaan nominal pembayaran yang disebutkan operator dengan nilai transaksi yang tercatat dalam sistem digital. Operator sempat menyampaikan nominal sebesar Rp357 ribu kepada konsumen.
Namun setelah dilakukan penelusuran, perbedaan tersebut diketahui terjadi akibat kesalahan pembacaan angka pada layar dispenser yang terkena pantulan sinar matahari. Data transaksi pada aplikasi MyPertamina menunjukkan nilai sebenarnya sebesar Rp252.280 untuk pengisian 37,1 liter Solar Subsidi.
Kesalahpahaman tersebut kemudian berkembang setelah konsumen mengunggah keluhan melalui media sosial dengan menyertakan foto operator SPBU. Unggahan itu dengan cepat menyebar dan memicu berbagai komentar dari warganet sebelum adanya klarifikasi dari kedua belah pihak.
Dalam mediasi yang difasilitasi kepolisian, operator SPBU dan konsumen akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tanpa melanjutkannya ke jalur hukum.
Berdasarkan surat kesepakatan yang ditandatangani di hadapan para saksi, kedua pihak sepakat untuk saling memaafkan serta melakukan pemulihan nama baik melalui klarifikasi terbuka di media sosial.
Selain itu, kedua pihak juga menyatakan tidak akan menempuh upaya hukum, baik pidana maupun perdata, terkait persoalan tersebut.
Kesepakatan lainnya adalah komitmen untuk tidak menanggapi pihak luar yang berpotensi memanfaatkan kasus tersebut dan memicu polemik baru di tengah masyarakat.
Proses mediasi berlangsung dalam suasana kondusif dan penuh kekeluargaan. Dari pihak operator SPBU hadir keluarga beserta perwakilan manajemen, sementara pihak konsumen didampingi suami dan kepala desa setempat.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan damai tersebut, persoalan yang sempat menjadi perhatian publik dinyatakan selesai. Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya melakukan klarifikasi dan verifikasi informasi secara menyeluruh sebelum menyampaikan tuduhan ke ruang publik, terutama di era media sosial yang memungkinkan informasi menyebar dengan sangat cepat.
Sumber Jubirtvnews.com:ย Viral Dugaan Penipuan Solar Subsidi di SPBU Cimaja Sukabumi Berakhir Damai, Ternyata Dipicu Silau Matahari

