CORONGSUKABUMI.com โ Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua pria di lokasi berbeda. Dalam pengungkapan yang merupakan bagian dari Operasi Antik Lodaya 2026 tersebut, polisi menyita sabu dengan berat total 27,51 gram dan kini memburu pemasok yang diduga terlibat dalam jaringan itu.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial YS (29), warga Kecamatan Gunungpuyuh, dan US (45), warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Keduanya merupakan target operasi yang ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap YS di kediamannya di wilayah Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap YS, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah kepada US. Polisi menangkap pria berusia 45 tahun tersebut di kawasan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat total 27,51 gram dari kedua terduga pelaku. Sejumlah barang lain juga diamankan, yakni satu timbangan digital, dua telepon genggam, satu alat kontrasepsi, dan satu sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas mereka.
โPengungkapan ini merupakan bagian dari target prioritas Operasi Antik Lodaya 2026. Kedua terduga pelaku merupakan target operasi yang berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba di dua titik lokasi berbeda,โ kata Kapolres Sukabumi Kota melalui Kasat Resnarkoba AKP Bayu Saeful Bahari dikutip dari laman Tribratanews Polda Jabar, Jumat (9/10/2026).
Polisi Telusuri Pemasok Sabu
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok. Orang yang diduga menjadi sumber pasokan tersebut kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu polisi.
Penyidik menduga sabu yang ditemukan dalam pengungkapan tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi. Polisi pun terus mendalami keterangan kedua tersangka untuk mengungkap lebih jauh jaringan distribusi narkotika tersebut.
โModus operandi yang digunakan pelaku dalam mendistribusikan barang haram ini mengandalkan sistem tempel atau memanfaatkan peta arahan tertentu. Pola transaksi perantara ini sengaja diterapkan untuk meminimalisasi tatap muka langsung antara penjual dan pembeli,โ tuturnya.
Modus sistem tempel memungkinkan penjual dan pembeli melakukan transaksi tanpa bertemu secara langsung. Dalam pola tersebut, lokasi pengambilan barang biasanya ditentukan melalui arahan tertentu.
Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota masih mengembangkan penyelidikan untuk mencari keberadaan pemasok yang masuk daftar buronan. Langkah ini dilakukan guna menelusuri jalur distribusi sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran sabu di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Atas sangkaan tersebut, kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, polisi masih berupaya mengungkap pemasok yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu tersebut.
Sumber Jubirtvnews.com:ย 2 Pria di Sukabumi Ditangkap Terkait Peredaran Sabu, Polisi Buru Pemasok

