Site icon Corong Sukabumi

Sempat Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual yang Dialaminya, Perempuan di Sukabumi Alami Depresi usai Dilaporkan Balik Terduga Pelaku

CORONGSUKABUMI.com โ€“ Perjuangan mencari keadilan justru berubah menjadi beban psikologis berat bagi NL (31), seorang perempuan asal Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi. Korban dugaan pelecehan seksual ini dilaporkan mengalami depresi setelah kasus yang dilaporkannya ke kepolisian tak kunjung menemui kejelasan, bahkan berujung pada laporan balik dari terduga pelaku.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami NL telah dilaporkan ke Polres Sukabumi sejak Agustus 2025. Namun hingga hampir lima bulan berjalan, proses hukum dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Ketua Tim Kuasa Hukum korban, Dian Maulana, menyampaikan bahwa laporan tersebut tercatat dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/439 tertanggal 16 Agustus 2025. Dalam laporan itu, korban diduga mengalami pelecehan seksual berupa tindakan fisik yang berdampak serius terhadap kesehatan reproduksinya.

โ€œKorban mengalami pelecehan seksual, khususnya pelecehan fisik, termasuk adanya gangguan pada alat reproduksi,โ€ ujar Dian, Rabu (4/2/2026).

Berawal dari Aplikasi Kencan

Dian menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika korban berkenalan dengan terduga pelaku melalui aplikasi kencan Tinder. Hubungan yang awalnya terjalin secara daring kemudian berkembang menjadi pertemuan langsung dan berlanjut ke hubungan asmara selama kurang lebih satu tahun delapan bulan.

Dalam kurun waktu tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang. Bahkan, menurut kuasa hukum, korban sempat mengalami dua kali kehamilan yang keduanya berakhir dengan keguguran.

โ€œDari hubungan itu, pelapor mengalami kekerasan seksual. Ia sempat hamil dua kali, namun keduanya berujung keguguran,โ€ kata Dian.

Dilaporkan Balik oleh Terduga Pelaku

Alih-alih mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum, korban justru menghadapi tekanan tambahan. Setelah melaporkan dugaan pelecehan seksual ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, terduga pelaku melaporkan balik korban ke Polsek Cibadak dengan dugaan penipuan dan penggelapan.

Laporan tersebut bahkan telah meningkat ke tahap penyidikan.

โ€œKorban ini juga dilaporkan, dan saat ini perkaranya sudah naik sidik,โ€ ujar Dian.

Menanggapi laporan balik tersebut, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa uang yang diterima korban selama menjalin hubungan bukanlah hasil penipuan. Menurut pengakuan korban, uang tersebut merupakan pemberian sukarela dari terlapor, yang bahkan sempat meminta korban berhenti bekerja.

โ€œKamu berhenti bekerja, apa pun kebutuhan kamu kami cukupi. Jadi kebutuhan sehari-hari, uang, sampai biaya berobat itu ditransfer terus,โ€ jelas Dian.

Proses Hukum Dinilai Mandek

Dian menyebutkan, hingga kini penanganan laporan dugaan pelecehan seksual di Polres Sukabumi belum menunjukkan perkembangan berarti. Alasan yang disampaikan penyidik adalah kurangnya alat bukti.

Padahal, kata Dian, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti yang relevan dan sesuai dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang memperluas jenis alat bukti dan tidak hanya bergantung pada saksi mata.

โ€œKami sudah menyerahkan hasil pemeriksaan psikologi dan psikiatri oleh tenaga bersertifikat di Unit PPA Provinsi Jawa Barat, juga bukti percakapan atau chat antara pelapor dan terlapor, serta barang bukti lainnya,โ€ ungkapnya.

Korban Alami Tekanan Psikis Berat

Di tengah proses hukum yang belum menemui titik terang, kondisi kejiwaan korban justru semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban mengalami tekanan psikis berat hingga depresi.

โ€œSecara kejiwaan, kondisinya tidak stabil. Saat bertemu kami sebagai kuasa hukum saja, dia sering kabur, ketakutan. Hasil sementara menunjukkan korban mengalami tekanan psikis dan depresi. Keluarga juga sempat membawanya ke beberapa dokter psikiater,โ€ beber Dian.

Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kepastian hukum serta menempatkan korban sebagai pihak yang harus dilindungi sesuai amanat undang-undang.

โ€œSampai sekarang belum ada tindak lanjut yang jelas dari Polres Sukabumi. Kami berharap dalam waktu dekat ada kepastian hukum, karena ini menyangkut nasib dua orang, baik pelapor maupun terlapor,โ€ tandasnya.

Sumber Jubirtvnews.com:ย Sempat Melapor, Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Sukabumi Alami Depresi usai Dilaporkan Balik Terduga Pelaku

Exit mobile version