JUBIRTVNEWS.COM โ Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Barat untuk tahun ajaran 2025/2026 mulai disosialisasikan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Melansir laman @disdik.jabarprov.go.id, pendaftaran SPMB 2025 ini dibagi menjadi dua tahap, yakni tahap pertama akan berlangsung pada 10โ16 Juni 2025, sementara tahap kedua dilaksanakan pada 24 Juni hingga 1 Juli 2025.
Sebagai informasi Jalur dan kuota SPMB SMA tahap 1 adalah domisili (35%), afirmasi (30%), dan mutasi (5%). Adapun jalur dan kuota SPMB SMA tahap 2 adalah jalur prestasi yang terbagi dari prestasi akademik (30%) dan prestasi non-akademik (ditetapkan satuan pendidikan).
Sedangkan jalur dan kuota SPMB SMK tahap 1 meliputi domisili (35%), afirmasi (30%) dan mutasi (5%). Sedangkan jalur dan kuota SPMB tahap 2 adalah jalur prestasi yang terbagi dari prestasi akademik (50%) dan prestasi non-akademik (5%).
Adapun bagi calon peserta didik yang akan mendaftar pada SLB tak ada pembagian jalur, tetapi melakukan pertimbangan kesesuaian jenis kebutuhan khusus calon murid (berdasarkan hasil diagnosa tim ahli/psikolog/medis/resource centre) dengan SLB yang dituju dengan tanggal pendaftaran yang sama.
Informasi ini disampaikan oleh Wakil Koordinator Panitia SPMB SMA, SMK, dan SLB Jabar tahun 2025, Dian Peniasiani pada sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Ki Hajar Dewantara Kantor Disdik Jabar, Kota Bandung, Kamis (15/5/2025).
Ia mengatakan, sosialisasi hari ini mengundang 38 komponen yang terdiri dari pejabat terkait, panitia, stakeholder pendidikan, dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tingkat Cabang Dinas Pendidikan Wilayah (Cadisdik) I sampai XIII.
Sosialisasi tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Perwakilan Pejabat Struktural Disdik Jabar, Perwakilan Kepala Cadisdik, Perwakilan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) Jabar, Perwakilan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Jabar, Perwakilan Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS), Perwakilan Operator Cadisdik, dan panitia SPMB bagian dari PPID tingkat Cadisdik.
Sementara itu Sekretaris Panitia SPMB SMA, SMK, dan SLB Jabar tahun 2025, Ai Nurhasan menjelaskan, masyarakat sudah bisa mengakses informasi seputar SPMB.
โHari ini Disdik Jabar, Cadisdik di berbagai wilayah hingga satuan pendidikan sudah bisa menyosialisasikan informasi SPMB, juga bisa mengakses web dan media sosial Disdik Jabar dan Sapawarga. Seluruh informasi penting sudah tersedia,โ ungkapnya.
Ia berharap, SPMB tahun ini dapat berjalan optimal untuk meningkatkan pelayanan pendidikan bagi masyarakat Jabar.
โKita telah berupaya menghasilkan Keputusan Gubernur (Kepgub) untuk Petunjuk Teknis SPMB yang bisa diterima semua masyarakat dalam koridor aturan yang ada,โ pungkasnya.
Untuk diketahui, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan mekanisme baru yang diberlakukan pemerintah dalam proses penerimaan siswa di berbagai jenjang pendidikan.
Sebagai pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun sebelumnya, SPMB 2025 bertujuan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon murid untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.
Selain itu, sistem ini juga bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Mendorong peningkatan prestasi murid.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki tanggung jawab penuh atas proses penerimaan peserta didik baru di jenjang SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat. Sementara itu, penerimaan untuk jenjang PAUD hingga SMP berada di bawah kewenangan pemerintah kota/kabupaten, dan madrasah menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.
Meskipun proses pendaftaran belum dimulai, calon peserta didik dan orang tua sudah bisa menyiapkan dokumen yang diperlukan agar nantinya proses berjalan lancar.
Pendaftaran SPMB Jawa Barat 2025
Melansir situs resmi @spmb.jabarprov.go.id, berikut Jadwal Pendaftaran SPMB Jabar TA 2025/2026 Tahap 1
- Pendaftaran & Verifikasi Dokumen SPMB tahap 1
10 Juni 2025 โ 16 Juni 2025 - Masa Sanggah Verifikasi
10 Juni 2025 โ 17 Juni 2025 - Rapat Dewan Guru penetapan hasil seleksi SPMB tahap 1
18 Juni 2025 โ 18 Juni 2025 - Koordinasi Satuan Pendidikan dengan Cabang Dinas
18 Juni 2025 โ 18 Juni 2025 - Rapat Koordinasi Penyaluran KETM yang tidak lolos seleksi
18 Juni 2025 โ 18 Juni 2025 - Pengumuman hasil SPMB tahap 1
19 Juni 2025 โ 19 Juni 2025 - Daftar Ulang SPMB Tahap 1
20 Juni 2025 โ 23 Juni 2025
Persyaratan SPMB
Calon murid baru SMA dan SMK, terdiri dari :
a. Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat tahun berjalan dan lulusan tahun sebelumnya.
b. Lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya. Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
c. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian atau konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam penerimaan murid baru kelas 10 SMK.
Dokumen Persyaratan Umum
* Ijazah SMP/sederajat/surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah (jika ijazah belum terbit).
* Ijazah SDLB atau SMPLB bagi yang akan melanjutkan SMPLB atau SMALB.
* Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.
* Kartu Tanda Penduduk orang tua calon murid.
* Kartu Keluarga yang menerangkan domisili calon murid.
* Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data calon murid asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh pada website SPMB).
Dokumen Persyaratan Khusus
a. Bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan domisili (SMA); Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa calon murid telah berdomisili paling singkat 1 tahun.
b. Bagi calon murid yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, berlaku ketentuan:
1. Telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten/kecamatan pada Kartu Keluarga wali dengan sekolah asal pada saat kelas 9.
2. Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor /ijazah.
3. Melampirkan surat kematian dari RT/RW jika orang tua telah meninggal dunia atau melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang, jika orang tua telah bercerai.
4. Wajib melampirkan Surat Pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima calon murid untuk berdomisili dan tercantum dalam Kartu Keluarganya. Serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua.
5. Ketentuan nomor 1) sampai 5) hanya bagi calon murid lulusan tahun 2025, tidak untuk tahun sebelumnya dan yang berasal dari SMP/MTs berasrama (Boarding School).
Catatan: Informasi resmi SPMB 2025 SMA, SMK, SLB hanya dapat diakses di website resmi Disdik Jabar di https://disdik.jabarprov.go.id

