CORONGSUKABUMI.com – Pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sukabumi kini harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat dalam menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah Kabupaten Sukabumi tidak hanya menyoroti kualitas makanan, tetapi juga legalitas bangunan, keamanan pangan, pengelolaan limbah, hingga perlindungan bagi para pekerja dan relawan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.7.13/7862/Ekon/2026 yang diterbitkan Bupati Sukabumi Asep Japar. Surat edaran itu ditetapkan di Palabuhanratu pada 3 Agustus 2026 dan ditujukan kepada Satgas Percepatan MBG, Yayasan Mitra Pengelola SPPG, Koordinator Wilayah MBG Kabupaten Sukabumi, serta seluruh Kepala Dapur SPPG.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan Program MBG melalui layanan SPPG harus memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah. Pengelolaan dapur tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan gizi penerima manfaat, tetapi juga harus memperhatikan keamanan pangan, sanitasi, sertifikasi, rantai pasok lokal, dan pengelolaan limbah.
βStandar Dapur SPPG harus mengacu kepada ketentuan MBG Nasional guna memastikan proses pengolahan makanan berjalan higienis, aman, dan sesuai standar mutu yang berlaku. Setiap aspek, mulai dari tata ruang, sanitasi, penyimpanan bahan, hingga alur distribusi harus dirancang untuk mendukung kualitas layanan terbaik bagi penerima manfaat. Komitmen terhadap standar adalah bentuk tanggung jawab dalam menghadirkan pelayanan yang profesional dan terpercaya,β dikutip dari edaran tersebut, Senin (24/8/2026).
Salah satu ketentuan yang ditekankan Pemkab Sukabumi adalah kewajiban setiap dapur SPPG memiliki tiga sertifikasi utama. Ketiganya yakni Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) sebagai sistem pengendalian keamanan pangan, serta Sertifikat Halal.
Tak hanya soal keamanan dan kelayakan makanan, aspek legalitas bangunan juga menjadi persyaratan. Setiap bangunan baru maupun bangunan yang dialihfungsikan menjadi dapur SPPG diwajibkan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kewajiban tersebut ditujukan untuk memastikan bangunan yang digunakan memiliki legalitas yang jelas, aman, serta memenuhi standar kelayakan sebagai fasilitas pengolahan makanan.
Pemkab Sukabumi juga menetapkan sejumlah standar operasional yang harus diterapkan oleh pengelola dapur SPPG. Di antaranya penyediaan tata ruang yang efisien dan higienis, peralatan serta perlengkapan memasak yang memadai, hingga penerapan pengelolaan limbah yang ramah lingkungan.
βDapur SPPG harus memiliki tata ruang yang efisien dan higienis, memenuhi standar kebersihan dan sanitasi, memiliki Peralatan dan Perlengkapan Masak yang memadai, melaksanakan Pengelolaan Limbah dan Ramah Lingkungan,β dikutip dari edaran.
Untuk memastikan standar tersebut benar-benar diterapkan, Pemkab Sukabumi juga mendorong penerapan sistem grading atau penilaian kualitas layanan. Penilaian tersebut mencakup sejumlah aspek, termasuk standar pelayanan, keamanan pangan, serta efektivitas operasional dapur SPPG.
Perhatian juga diberikan terhadap perlindungan tenaga kerja. Seluruh pekerja dan relawan yang terlibat dalam operasional SPPG diwajibkan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Selain persyaratan administratif dan operasional, pengawasan terhadap pelaksanaan MBG juga diminta untuk diperkuat. Supervisi dilakukan terhadap berbagai aspek, mulai dari kebersihan lingkungan, penerapan sanitasi, proses pengolahan makanan, kelengkapan administrasi, hingga kesiapan petugas dalam memberikan pelayanan.
Pemkab Sukabumi turut meminta koordinasi antarpemangku kepentingan terus ditingkatkan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh ketentuan yang telah ditetapkan dapat diterapkan secara konsisten sehingga pelaksanaan Program MBG di Kabupaten Sukabumi berjalan optimal dan sesuai standar.
Sumber Jubirtvnews.com:Β Bupati Sukabumi Terbitkan Edaran Ketat MBG: Dapur SPPG Wajib Punya PBG hingga Karyawan Terdaftar BPJS










