CORONGSUKABUMI.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Namun, tidak seluruh pegawai dapat menjalankan sistem kerja dari rumah, karena sejumlah jabatan dan unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. Di tingkat daerah, aturan ini diperkuat melalui Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 800.1.11/3233-BKPSDM/2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah pejabat yang dikecualikan dari kebijakan WFH.
βAda beberapa yang dikecualikan sesuai dengan edaran Mendagri itu sendiri. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama seperti eselon II, kepala dinas, kepala badan, asisten daerah, inspektur, hingga sekretaris dewan dan sekretaris daerah tidak bisa WFH, harus WFO,β ujar Ganjar di Pendopo Sukabumi, Senin (6/4/2026).
Selain itu, pejabat administrator atau eselon III seperti sekretaris dinas, camat, kepala bidang, dan sekretaris kecamatan juga tidak diperkenankan bekerja dari rumah.
βSetara dengan jabatan administrator itu tidak bisa WFH,β tegasnya.
Tak hanya pejabat struktural, sejumlah unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat juga tetap diwajibkan bekerja di kantor. Di antaranya adalah lurah, serta unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Kemudian, unit layanan ketenteraman dan ketertiban umum di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), layanan kebersihan dan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta layanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Layanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), termasuk Mal Pelayanan Publik (MPP), juga tetap beroperasi secara langsung. Begitu pula dengan layanan kesehatan seperti rumah sakit umum daerah, puskesmas, dan laboratorium kesehatan.
Selain itu, unit layanan pendapatan daerah serta sektor pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD hingga SMP/sederajat juga masuk dalam kategori yang tidak dapat menerapkan WFH.
βDan unit layanan publik lainnya yang melaksanakan langsung kepada masyarakat itu tidak bisa WFH,β pungkas Ganjar.
Sumber Jubirtvnews.com:Β Tak Semua Bisa WFH, Ini Daftar Pejabat Pemkab Sukabumi yang Tetap Wajib Ngantor










