Site icon Corong Sukabumi

Tekan Peredaran Miras, Polres Sukabumi Kota Sita 84 Botol saat Razia Akhir Pekan

CORONGSUKABUMI.com โ€“ Sebanyak 84 botol minuman keras (miras) berbagai merek disita aparat kepolisian saat menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Kota Sukabumi, Sabtu (14/2/2026) malam. Razia tersebut menyasar sejumlah warung yang diduga menjual miras tanpa izin.

Operasi yang digelar jajaran Polres Sukabumi Kota itu merupakan bagian dari langkah cipta kondisi menjelang dan selama akhir pekan, guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

KRYD dipimpin langsung Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, dengan melibatkan ratusan personel gabungan dari satuan fungsi serta Polsek jajaran. Selain penindakan terhadap peredaran miras, petugas juga melakukan patroli mobile ke sejumlah titik rawan kriminalitas.

Plt. Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, IPDA Ade Ruli Bahtiarudin, menjelaskan bahwa razia miras menjadi salah satu prioritas karena konsumsi minuman beralkohol kerap memicu aksi kriminal, seperti perkelahian maupun tindak kekerasan lainnya.

โ€œKRYD ini kami lakukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga keamanan warga, terutama di malam akhir pekan. Selain menekan peredaran miras, kami juga memetakan lokasi rawan untuk mencegah terjadinya tindak kriminal,โ€ ujarnya, Minggu (15/2/2026).

Seluruh barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk dilakukan pendataan dan proses hukum lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.

Polres Sukabumi Kota memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Sukabumi, sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal.

Sumber Jubirtvnews.com: Polisi Sita 84 Botol Miras saat Razia Akhir Pekan dari Sejumlah Warung di Sukabumi

Exit mobile version