CORONGSUKABUMI.com โ Niat Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Golkar, Rika Yulistina, untuk mendampingi seorang anak korban dugaan kekerasan seksual di Polres Sukabumi berubah menjadi perjalanan kemanusiaan yang menyentuh. Dalam satu hari yakni pada Senin (8/6/2026), ia bertemu dua perempuan asal Kecamatan Surade yang sama-sama tengah berjuang mencari keadilan atas dugaan tindak asusila yang mereka alami.
Di tengah aktivitas pelayanan hukum yang berlangsung di Mapolres Sukabumi, Rika tidak hanya menemukan satu kisah pilu, tetapi dua luka kemanusiaan yang berasal dari wilayah yang sama, yakni Kecamatan Surade. Yakni seorang anak berusia 11 tahun dan seorang remaja yang tengah hamil delapan bulan, sama-sama datang dengan harapan mendapatkan perlindungan hukum atas dugaan tindak asusila yang mereka alami.
Momen tersebut membuat Rika tidak sekadar hadir sebagai legislator, tetapi juga sebagai seorang perempuan dan ibu yang mencoba menguatkan mereka yang sedang berada dalam titik terlemah kehidupannya.
Bocah 11 Tahun yang Kehilangan Rasa Aman di Rumah Sendiri
Kasus pertama yang dikawal Rika merupakan perkara yang beberapa hari terakhir menyita perhatian masyarakat Kabupaten Sukabumi. Seorang anak perempuan berusia 11 tahun asal Kecamatan Surade diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Peristiwa itu mengguncang banyak pihak karena sosok yang seharusnya menjadi pelindung justru diduga menjadi pelaku. Tangisan korban membuka fakta menyakitkan yang kemudian mendorong keluarga dan aparat desa untuk segera menyelamatkan anak tersebut dari lingkungan yang tidak lagi aman.
Setelah laporan diterima, jajaran kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku yang sempat melarikan diri. Pelarian tersebut akhirnya berhasil dihentikan dan terduga pelaku diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Di tengah proses penanganan kasus, sempat beredar informasi mengenai kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Aparat menegaskan bahwa tindak kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak dapat diselesaikan melalui jalan damai.
Bagi Rika, pendampingan terhadap korban tidak cukup hanya memastikan pelaku ditangkap. Yang lebih penting adalah memastikan kondisi psikologis anak tetap terjaga dan masa depannya tidak hancur akibat trauma yang dialami.
Pertemuan Tak Terduga dengan Korban Kedua
Di sela pendampingan terhadap korban anak, perhatian Rika tertuju pada seorang perempuan yang tampak lemah duduk di salah satu ruangan Polres Sukabumi. Perempuan tersebut terlihat ditemani anggota keluarganya dengan raut wajah penuh kecemasan.
Rika kemudian menghampiri dan mencoba berbincang. Dari percakapan singkat itu terungkap fakta yang membuat hatinya terenyuh.
Perempuan berusia 18 tahun tersebut ternyata juga berasal dari Kecamatan Surade. Dalam kondisi hamil delapan bulan, ia datang ke Polres Sukabumi untuk melaporkan dugaan tindak asusila yang dialaminya sejak tahun 2024.
Di tengah kondisi kehamilan yang semakin besar dan keterbatasan fisik yang dirasakan, perempuan tersebut tetap memberanikan diri menempuh proses hukum demi mencari keadilan. Baginya, laporan itu bukan hanya soal dirinya sendiri, tetapi juga tentang harga diri, masa depan keluarga, dan keberanian melawan ketidakadilan.
Mendengar kisah tersebut, Rika memutuskan untuk turut mengawal proses hukum yang dijalani korban kedua. Tanpa membedakan latar belakang maupun kondisi, ia memastikan kedua perempuan asal Surade itu memperoleh hak yang sama dalam mendapatkan perlindungan hukum.
Mengawal Hingga Pemeriksaan Medis
Setelah proses pelaporan dan pemeriksaan awal di kepolisian selesai dilakukan, Rika mendampingi kedua korban menuju RSUD Palabuhanratu untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan visum et repertum.
Bagi korban kekerasan seksual, tahapan pemeriksaan medis sering kali menjadi salah satu fase yang paling berat. Selain harus mengingat kembali peristiwa yang dialami, mereka juga harus menghadapi prosedur yang menguras emosi dan tenaga.
Selama proses tersebut, Rika memilih tetap berada di dekat mereka. Sesekali ia memberikan pelukan, menggenggam tangan korban, dan menyampaikan kalimat-kalimat penguatan agar keduanya tetap tegar menghadapi proses yang masih panjang.
Menurutnya, korban tidak boleh merasa sendirian ketika sedang memperjuangkan keadilan.
Mengembalikan Senyum yang Sempat Hilang
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, Rika menyadari bahwa kedua korban membutuhkan ruang untuk bernapas sejenak dari suasana yang penuh tekanan.
Ia kemudian mengajak keduanya keluar dari lingkungan kantor polisi dan rumah sakit. Tujuannya sederhana, menghadirkan sedikit kebahagiaan di tengah situasi yang berat.
Rika membawa kedua korban menuju salah satu pusat perbelanjaan di Palabuhanratu. Di tempat tersebut, ia membebaskan mereka memilih pakaian baru dan berbagai kebutuhan pribadi.
Mungkin bagi sebagian orang hal itu terlihat sederhana. Namun bagi korban yang baru saja melewati pengalaman traumatis, perhatian kecil seperti itu mampu menghadirkan rasa dihargai dan dipedulikan.
Bocah berusia 11 tahun yang sebelumnya terlihat murung perlahan mulai tersenyum. Begitu pula ibu muda yang tengah mengandung delapan bulan, yang sesekali tampak lebih tenang saat berbincang bersama keluarga dan pendampingnya.
Bagi Rika, proses pemulihan tidak selalu dimulai dari ruang konseling. Terkadang, pemulihan berawal dari hadirnya orang-orang yang membuat korban merasa aman dan diterima.
Memastikan Kebutuhan Keluarga Tetap Terpenuhi
Perhatian Rika tidak berhenti pada proses hukum dan pendampingan psikologis. Ia juga melihat bahwa peristiwa yang menimpa korban turut mengguncang kondisi ekonomi keluarga.
Karena itu, ia memberikan bantuan kebutuhan pokok kepada keluarga korban agar mereka dapat lebih fokus menjalani proses pemulihan tanpa harus dibebani persoalan kebutuhan sehari-hari.
Menurutnya, korban kekerasan seksual sering kali menghadapi persoalan berlapis, mulai dari trauma psikologis, stigma sosial, hingga tekanan ekonomi. Karena itu, pendampingan harus dilakukan secara menyeluruh.
Komitmen Perlindungan Jangka Panjang
Sebagai anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi yang membidangi kesejahteraan rakyat, pendidikan, kesehatan, dan sosial, Rika menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kedua kasus tersebut hingga tuntas.
Ia juga membuka akses pendampingan melalui Rumah Aspirasi Rika Yulistina yang selama ini turut difungsikan sebagai rumah perlindungan atau safe house bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Melalui fasilitas tersebut, korban dapat memperoleh ruang aman, pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga dukungan sosial yang dibutuhkan untuk kembali menjalani kehidupan secara normal.
Rika menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku semata. Pemulihan korban harus menjadi prioritas utama agar mereka dapat kembali menatap masa depan dengan penuh harapan.
โTugas kita belum selesai hanya dengan menjebloskan pelaku ke penjara. Yang jauh lebih penting adalah memastikan korban bisa bangkit, pulih dari trauma, dan kembali percaya bahwa masih ada banyak orang yang peduli serta siap mendampingi mereka. Mereka tidak boleh merasa sendirian dalam memperjuangkan masa depannya,โ tegas Rika Yulistina saat ditemui di kediamannya, Senin (8/6/2026).
Rika Yulistina juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya kasus kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maupun berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menurutnya, korban membutuhkan keberanian untuk bersuara dan dukungan dari lingkungan sekitar agar proses hukum dapat berjalan dengan baik.
Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan dan pendampingan, Rika membuka akses bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, psikologis, maupun sosial terkait kasus kekerasan dan asusila. Masyarakat dapat menghubungi layanan pendampingan melalui nomor telepon 0811-1982-376 untuk mendapatkan informasi, konsultasi, maupun pendampingan lebih lanjut.
โJangan takut untuk melapor dan mencari pertolongan. Korban harus tahu bahwa mereka tidak sendiri. Kami siap membantu, mendampingi, dan mengawal prosesnya agar hak-hak korban terlindungi,โ ujar Rika.
Sumber Jubirtvnews.com:ย Peluk 2 Korban Asusila Asal Surade, Rika Yulistina Kawal Proses Hukum hingga Pemulihan Trauma

