Site icon Corong Sukabumi

Teror Begal di Jalur Mudik Sukabumi Berakhir, 2 Pelaku Bercelurit Dibekuk Polisi

CORONGSUKABUMI.com – Aksi kejahatan jalanan yang sempat meresahkan para pemudik di wilayah Kabupaten Sukabumi akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua pelaku begal bersenjata tajam yang kerap beraksi di jalur Parungkuda hingga Bojonggenteng berhasil diringkus tim gabungan.

Penangkapan dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi bersama Ditreskrimum Polda Jawa Barat, menyusul kasus perampasan sepeda motor yang menimpa pasangan suami istri pemudik asal Jakarta yang hendak menuju Cikidang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (22/3/2026) saat waktu subuh di ruas Jalan Pasir Angin Palasari–Bojonggenteng, Kecamatan Parungkuda. Dalam kondisi jalan yang relatif sepi, korban tiba-tiba dipepet oleh dua pelaku yang kemudian melakukan aksi perampasan dengan ancaman senjata tajam.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa pelaku bertindak agresif saat melancarkan aksinya. Korban yang sempat berusaha mempertahankan kendaraan akhirnya terpaksa menyerah demi keselamatan.

“Korban sempat melakukan perlawanan, tetapi pelaku mengintimidasi dengan senjata tajam. Di bawah ancaman celurit, korban terpaksa menyerahkan sepeda motornya demi keselamatan nyawa,” ujar AKBP Samian kepada awak media, Senin (23/3/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan barang bukti yang ditinggalkan pelaku di lokasi kejadian. Sebilah celurit yang tertinggal kemudian menjadi petunjuk awal bagi penyidik untuk menelusuri identitas pelaku.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menjelaskan bahwa pihaknya juga melakukan analisis terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi hingga jalur pelarian pelaku.

“Data dari barang bukti di TKP disinkronkan dengan hasil analisis CCTV. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku di kediaman masing-masing pada Minggu malam tanpa perlawanan berarti,” jelas AKP Hartono.

Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AP (27) dan AS alias Marbun (35). Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan pelaku serta barang milik korban.

“Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Sukabumi. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman penjara di atas 9 tahun,” tegasnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para pemudik, untuk tetap waspada selama perjalanan, terutama saat melintasi jalur sepi dan pada jam-jam rawan. Langkah antisipatif dinilai penting guna menghindari potensi tindak kejahatan serupa.

Sumber Jubirtvnews.com: Sasar Pemudik, 2 Begal Bercelurit di Jalur Parungkuda-Bojonggenteng Sukabumi Ditangkap

Exit mobile version