CORONGSUKABUMI.com – Pemilihan kepala desa (Pilkades) di Jawa Barat bersiap memasuki babak baru. Mulai 2026, proses pemilihan akan mulai diarahkan ke sistem elektronik (e-voting) menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait fasilitasi pilkades digital.
SE bernomor 143/PMD.01/DPM-Desa tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan Wali Kota Banjar, dan menjadi dasar awal penerapan pemilu berbasis teknologi di tingkat desa. Dalam edaran itu, dijelaskan tahapan-tahapan pelaksanaan pilkades secara digital, mulai dari persiapan administrasi, pemutakhiran data pemilih, pelatihan teknis, hingga evaluasi pasca pemilihan.
“SE ini memuat bagaimana persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi pilkades digital. Semua harus disiapkan secara benar dan tepat, karena ini relatif baru di Jawa Barat bahkan di Indonesia,” ujar Gubernur Dedi Mulyadi dalam siaran pers Humas Jabar, Senin (22/9/2025).
Selain menekankan pentingnya infrastruktur internet yang merata di desa-desa, Gubernur juga meminta peningkatan literasi digital masyarakat sebagai langkah krusial sebelum pelaksanaan.
“Maka sangat penting meningkatkan pemahaman literasi digital masyarakat di dalam tahapan pra-pilkades,” tegasnya.
Surat edaran ini juga menyebutkan bahwa jika dalam satu desa hanya terdapat satu pasangan calon kepala desa, maka proses pemilihan harus menunggu ketentuan lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri. SE tersebut turut ditembuskan ke berbagai pemangku kepentingan seperti Kemendagri, Kementerian Desa, DPRD Jabar, serta DPRD kabupaten/kota.
Sukabumi Siapkan Infrastruktur Digital
Menanggapi kebijakan ini, Kabupaten Sukabumi menyatakan dukungannya. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip, menegaskan bahwa pihaknya siap dari sisi infrastruktur digital.
“Diskominfo Kabupaten Sukabumi siap mendukung fasilitas, terutama pada infrastruktur digital yang dibutuhkan. Untuk teknis pelaksanaan, kemungkinan besar akan ditangani DPMD,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).
Menurut Mubtadi, hampir seluruh kantor desa di Sukabumi telah terhubung jaringan internet. Namun demikian, kualitas dan kecepatan akses masih menjadi pekerjaan rumah, terutama di desa-desa yang terletak di wilayah dengan sinyal lemah.
“Kalau di titik kantor desa semua sudah terlayani internet, tinggal peningkatan kualitas layanan. Minimal kecepatan harus 10 Mbps agar aplikasi (e-voting) bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.
Diskominfosan juga telah melakukan koordinasi dengan sejumlah penyedia layanan internet untuk meningkatkan kualitas jaringan di desa-desa yang masih mengalami kendala akses.
“Mengingat sebaran dan luas wilayah Sukabumi, memang perlu waktu agar semua desa mendapatkan akses internet memadai. Tapi kami terus berupaya,” tambah Mubtadi.
Sebagai bentuk dukungan penuh, Diskominfosan juga tengah menyiapkan strategi penguatan infrastruktur, termasuk jaringan tertutup, pelatihan SDM operator aplikasi, serta aspek keamanan siber.
Pilkades Serentak di Sukabumi Baru Digelar 2027
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkades Serentak Siklus III Gelombang I di Kabupaten Sukabumi baru akan berlangsung pada 2027. Oleh karena itu, kemungkinan penerapan e-voting masih bisa dilakukan secara bertahap.
“Jadi dipilah mana desa yang sudah memenuhi syarat untuk e-voting, dan mana yang belum sehingga tetap memakai cara konvensional atau langsung. Hal ini butuh pendataan dan penelaahan yang cermat,” katanya.
Gun Gun menekankan bahwa keberhasilan pilkades digital sangat bergantung pada kesiapan menyeluruh, mulai dari regulasi, kesiapan SDM, infrastruktur, hingga anggaran yang memadai.
“Yang terpenting dalam Pilkades digital nanti adalah bagaimana memastikan pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan baru. Selain itu, komunikasi, informasi, edukasi, dan sosialisasi kepada masyarakat menjadi kunci,” pungkasnya.






