CORONG SUKABUMI – Pemerintahan Presiden Donald Trump melalui Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (DHS) resmi mencabut izin Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa internasional. Kebijakan kontroversial ini diumumkan pada Kamis, 22 Mei 2025 waktu setempat, dan mulai berlaku seketika.
Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem menegaskan bahwa Harvard kini tidak dapat lagi merekrut mahasiswa asing. Mahasiswa internasional yang telah terdaftar pun diwajibkan untuk segera pindah ke institusi lain atau menghadapi risiko kehilangan status hukum mereka di Amerika Serikat.
“Harvard tidak dapat lagi menerima mahasiswa asing dan mahasiswa asing yang ada harus pindah atau kehilangan status hukum mereka,” demikian isi pernyataan resmi DHS yang dirilis pada Jumat, 23 Mei 2025.
Keputusan ini diambil setelah Harvard menolak menyerahkan data perilaku mahasiswa internasional yang diminta pemerintah bulan lalu. Selain itu, kampus bergengsi tersebut juga dituduh gagal menangani isu antisemitisme yang mencuat dalam beberapa bulan terakhir.
Pihak Gedung Putih menyebut kebijakan ini sebagai respons atas “kegagalan Harvard menjaga netralitas akademik”.
Juru bicara Gedung Putih, Abigail Jackson, menyatakan, “Mendaftarkan mahasiswa asing adalah hak istimewa, bukan hak.”
Ia juga menyebut Harvard sebagai “sarang agitasi anti-Amerika, anti-Semit, dan pro-teroris”.
Mahasiswa asing asal Austria, Karl Molden, mengungkapkan kekhawatirannya. “Kami saling bertanya-tanya, apakah kami harus pindah, kehilangan visa, atau mencari bantuan keuangan dari kampus lain,” ujarnya.
Langkah ini memicu kecaman luas dari komunitas akademik internasional dan organisasi HAM, yang menilai kebijakan ini berpotensi mencederai integritas pendidikan tinggi di AS.***