Diamankan Polisi Usai Bawa Sabu, Pria di Sukabumi Nyaris Dihakimi Massa

Pria berinisial FR (36) nyaris diamuk massa setelah kedapatan membawa sabu di sebuah gang di Jalan KH Ahmad Sanusi, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Rabu (13/8/2025)

Potret polisi saat mengamankan terduga pelaku yang kedapatan membawa sabu | Foto: Ist

CORONGSUKABUMI.com – Seorang pria berinisial FR (36) nyaris menjadi bulan-bulanan warga setelah tertangkap tangan membawa sabu di sebuah gang di Jalan KH Ahmad Sanusi, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Rabu (13/8/2025).

Peristiwa terjadi sekitar pukul 11.00 WIB saat sejumlah warga mencurigai gerak-gerik FR yang terlihat gelisah dan mencurigakan. Setelah digeledah, warga menemukan lima paket sabu yang disembunyikan dengan cara tidak biasa, tiga paket diselipkan di balik tutup botol plastik bekas dan dua lainnya dibungkus kertas dengan lakban hitam.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Modus Baru Pengedar Sabu di Sukaraja Sukabumi, Pelaku dan 10,42 Gram Barang Bukti Diamankan

Aksi warga tersebut berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika di lingkungan mereka. FR kemudian diamankan ke Mapolsek Gunungpuyuh bersama barang bukti dan selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini langsung dikembangkan oleh aparat kepolisian. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan tambahan barang bukti setelah melakukan penelusuran di sekitar lokasi kejadian.

“Total barang bukti yang diamankan ada delapan paket sabu dengan berat keseluruhan 4,09 gram, serta satu unit telepon genggam,” ungkap Tenda, Kamis (14/8/2025).

Baca Juga :  Polisi Ungkap Aksi IRT Simpan Sabu di Mulut saat Kunjungan ke Lapas Sukabumi

Berdasarkan pemeriksaan awal, FR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok yang kini berstatus buron.

“Rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Sukabumi dengan modus sistem tempel,” tuturnya.

Atas perbuatannya, FR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Atas perbuatannya, FR dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Tenda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!