Beranda / Kriminal / Diduga Cabuli Anak 15 Tahun, Polisi Bekuk Pemuda Cisaat Sukabumi saat Main di Rental PS

Diduga Cabuli Anak 15 Tahun, Polisi Bekuk Pemuda Cisaat Sukabumi saat Main di Rental PS

CORONGSUKABUMI.com – Seorang pemuda berinisial R (20) dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Terduga pelaku ditangkap di sebuah tempat rental PlayStation (PS) di wilayah Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar mengatakan penangkapan terhadap warga Cisaat tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan orang tua korban yang masuk sepekan sebelumnya. Setelah mengantongi laporan, polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif.

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Bertemu Sekretaris Kemenkop RI, Bahas Koperasi Desa Merah Putih

“Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang kami kumpulkan selama penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku di wilayah Cisaat,” ujar AKP Sujana, Sabtu (10/1/2026).

Kronologi dan Modus Operandi

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, R mengakui telah melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak dua kali terhadap korban yang merupakan gadis berusia 15 tahun. Aksi terakhir pelaku diduga dilakukan di sebuah hotel pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

AKP Sujana mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus pemaksaan secara psikis terhadap korban.

Baca Juga :  2 Terduga Pelaku Pengedar Ganja Ditangkap Polres Sukabumi Kota, Barbuk 1,52 Kg Disita

“Dari keterangan sementara, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara memaksa korban secara terus-menerus hingga korban tertekan dan akhirnya menuruti kemauan pelaku,” jelasnya.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu set pakaian milik korban, dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, serta satu unit ponsel milik pelaku.

Saat ini, R telah mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Kasus Pembuangan Bayi di Sukabumi Terungkap, Polisi Jelaskan Motif Pelaku

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Polres Sukabumi Kota berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap mereka,” tegas AKP Sujana.

Sumber Jubirtbvnews.com: Cabuli Gadis 15 Tahun, Pemuda Cisaat Sukabumi Diringkus Polisi saat Main di Rental PS

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!