CORONG SUKABUMI — Selebgram berinisial AP yang sempat ditahan di Myanmar kini resmi dibebaskan dan sedang dalam proses pemulangan ke Indonesia. AP sebelumnya dijatuhi vonis hukuman tujuh tahun penjara atas dugaan masuk secara ilegal ke wilayah Myanmar serta diduga melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata terlarang di negara tersebut.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Rolliansyah Soemirat, menyatakan bahwa KBRI Yangon sejak awal terus mendampingi AP dan telah mengirimkan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar untuk mengupayakan pemberian amnesti.
“Pasca vonis tujuh tahun penjara yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai koordinasi dengan keluarga, Kemlu dan KBRI Yangon menyampaikan nota diplomatik meminta amnesti bagi AP,” kata Roy, sapaan akrab Rolliansyah, dalam keterangan tertulis kepada media, Minggu (20/7/2025).
Respons positif datang dari Pemerintah Myanmar. Pada 16 Juli 2025, Kementerian Luar Negeri Myanmar mengonfirmasi pemberian amnesti kepada AP melalui nota diplomatik yang dikirimkan ke KBRI Yangon.
Proses pemulangan AP dimulai dari Myanmar menuju Thailand, sebelum akhirnya diterbangkan ke Indonesia. “Pada 19 Juli 2025, deportasi AP telah dilakukan. KBRI Yangon turut mendampingi saat AP meninggalkan Myanmar menggunakan penerbangan menuju Bangkok,” jelas Roy.
Diketahui, AP telah mendekam di Penjara Insein, Yangon, sejak 20 Desember 2024. Kendati identitas asli AP tidak diungkap secara resmi, warganet ramai menduga bahwa sosok tersebut adalah selebgram Arnold Putra.***

 
									




