CORONG SUKABUMI — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mendatangi kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Selasa pagi, 15 Juli 2025.
Kehadirannya kali ini untuk memenuhi panggilan pemeriksaan kedua dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Nadiem tiba sekitar pukul 09.00 WIB bersama tim kuasa hukumnya. Setibanya di lobi Gedung Bundar Kejagung, ia tidak memberikan pernyataan kepada wartawan yang telah menunggu.
Menurut informasi yang dihimpun, Nadiem diperiksa sebagai saksi terkait penyitaan barang bukti oleh penyidik dari kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, perusahaan yang sebelumnya didirikan oleh Nadiem sebelum menjabat sebagai menteri.
Sebelumnya, Nadiem juga telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam pada Senin, 23 Juni 2025. Pemeriksaan ini berkaitan dengan pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome senilai Rp9,9 triliun yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022 di Kemendikbudristek.
Penyidik Kejagung menduga adanya persekongkolan dalam proses pengadaan, di mana penggunaan laptop dengan sistem operasi tertentu dipaksakan tanpa melalui kajian kebutuhan yang matang.
Hal ini dikuatkan dengan temuan internal bahwa uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook pada 2019 menunjukkan hasil yang tidak efektif untuk digunakan di sektor pendidikan Indonesia.
“Kalau tidak salah, di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook, itu terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada 26 Mei 2025.
Penyelidikan kasus ini masih berlangsung dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.***