JUBIRTVNEWS.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi menyatakan tengah mempelajari petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPMD Kabupaten Sukabumi, Nuryamin, sebagai respons atas diterbitkannya Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025 mengenai tata cara pembentukan koperasi tersebut.
“Kami masih mendalami juklak dan juknisnya sesuai dengan SE Menkop. Ke depan, diperlukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait, termasuk Dinas Koperasi dan UKM,” ujar Nuryamin, Sabtu (5/4/2025).
Nuryamin menegaskan bahwa DPMD pada prinsipnya mendukung penuh program Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari strategi percepatan pembangunan ekonomi di desa.
Program ini dinilai sejalan dengan visi Presiden Prabowo dalam Asta Cita, yakni membangun dari bawah dan membangun dari desa untuk mempercepat pemerataan ekonomi serta pengentasan kemiskinan.
“Insya Allah, setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Idulfitri 1446 H, kami akan melanjutkan pembahasan dan memperkuat koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Sekretaris Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop RI), Ahmad Zabadi melakukan kunjungan kerja ke Pendopo Kabupaten Sukabumi.
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Bupati Sukabumi beserta jajaran, dengan Kepala DPMD turut hadir mendampingi dalam kesempatan tersebut.

