JUBIRTVNEWS.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mengeluarkan surat instruksi resmi yang melarang pergantian ketua DPD tingkat Kabupaten/Kota dengan pelaksana tugas (Plt) menjelang Musyawarah Daerah (Musda) di seluruh Indonesia.
Instruksi ini keluar beberapa pekan setelah pencopotan Marwan Hamami sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, oleh Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat
Dalam surat bernomor: SI-4/DPP/GOLKAR/V/2025, yang ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua Umum Kahar Muzakir dan Sekertaris Jendral Muhammad Sarmuji, mengintruksikan kepada Ketua/Plt DPD Partai Golkar Provinsi se-Indoneisa, agar tidak melakukan penunjukan pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Kab/Kota kecuali dengan alasan meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis, dan diberhentikan oleh DPP Partai Golkar.
Selanjutnya, surat yang dikeluarkan pada tanggal 15 Mei 2025 itu, mengintruksikan juga bahwa pengambilan keputusan strategis terkait pemberitaan/penonaktifan jabatan Ketua DPD Partai Golkar Kab/Kota atau penunjukan Plt Ketua, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Nasib Marwan Hamami
Lantas, bagaimana nasib Marwan Hamami yang dicopot dari Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi dan digantikan Plt. Deden Nasihin, oleh Ketua DPD Provinsi Jawa Barat, Ace Hasan Syadzili?
Pencopotan tersebut sempat menjadi polemik di dalam kepengurusan internal DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, karena dianggap sepihak dan mengabaikan arahan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, yang meminta untuk tidak ada pemberhentian menjelang Musyawarah Daerah (Musda) dilaksanakan.
“Per tanggal 22 April ini Ketum Bahlil ini memberikan arahan untuk jangan dulu ada plt-plt an, dan hemat saya itu agar tidak ada konflik kepentingan menjelas musda Provinsi atau Kabupaten,” ungkap Ketua Bidang Komunikasi, Media, dan Penggalangan Opini DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Aris Rindiansyah, Sabtu 5 Mei 2025.
Selain itu, pemberhentian Marwan Hamami dianggap ada unsur permasalahan pribadi antara Marwan dan Ace, yang dibawa ke ranah internal partai.
“Menyayangkan jika alasan utama pemberhentian karena konflik pribadi antara mereka. Kalo ini murni persoalan pribadi, ya seharusnya diselesaikan secara pribadi, bukan di internal partai. Apalagi selama ini tidak ada konflik internal Golkar Sukabumi,” sambung Aris.
Dengan munculnya surat instruksi dari DPP Partai Golkar tersebut, menjadi angin segar bagi Marwan Hamami untuk bisa kembali menempati posisi Ketua DPD Golkar Kabupaten Sukabumi, jika keputusan Ace ini tidak diperkuat dengan persetujuan tertulis dari Ketua DPP Partai Golkar.
Bursa Calon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi Memanas

Partai Golkar tidak lama lagi akan melaksanakan Musda. Posisi jabatan Ketua DPD Golkar Kabupaten Sukabumi sangat menggiurkan dan layak diperebutkan, karena periode 2025-2029 ini, Partai berlambang pohon beringin itu berhasil menjadikan kadernya sebagai Bupati dan Ketua DPRD
Sudah muncul beberapa nama kader potensial menjadi kandidat ketua Golkar Kabupaten Sukabumi, diantaranya Budi Azhar Mutawali (Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi), dan Asep Japar (Bupati Sukabumi). Mereka merupakan figur berpengaruh dan mempunyai basis massa masing-masing.
Namun, berpotensinya Marwan Hamami come back dari pencopotannya, akan meramaikan bursa kandidat posisi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, jika beliau memutuskan untuk mencalonkan kembali.
Marwan Hamami akan menjadi pesaing kuat bagi keduannya. Bagaimana tidak, dibawah kepemimpinannya, Partai Golkar Kabupaten Sukabumi berhasil memenangkan Pemilu Legislatif dan Eksekutif 2025.
Bukan hanya itu, Marwan merupakan mantan Bupati Sukabumi selama dua periode, dari 2016 hingga 2025, kemungkinan masih banyak kader dan massa yang masih setia kepadanya.
Situasi ini tentu membuat dilema 30 Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar di Kabupaten Sukabumi, di satu sisi menghadapi persaingan internal yang ketat, namun di sisi lain bangga memiliki kader yang membawa harum nama bagi partai.