DPR RI Klarifikasi Revisi UU TNI: Hanya Tiga Pasal yang Berubah, Draf di Medsos Dinilai Keliru

CORONG SUKABUMI – Pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) oleh DPR RI tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Namun, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa draf yang beredar di media sosial berbeda dengan yang dibahas secara resmi di Komisi I DPR.

Dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/3/2025), Dasco mengungkapkan bahwa hanya ada tiga pasal yang mengalami revisi, yaitu Pasal 3 terkait kedudukan TNI, Pasal 53 tentang usia pensiun prajurit, dan Pasal 47 mengenai jabatan prajurit di kementerian atau lembaga.

Baca Juga :  Sah! DPR RI Setujui Perubahan UU TNI, Pengerahan Kekuatan Tetap di Bawah Presiden

Menurut Dasco, perubahan pada Pasal 3 lebih bersifat internal, tanpa ada perubahan pada ayat pertama yang menegaskan bahwa pengerahan dan penggunaan kekuatan militer tetap berada di bawah presiden.

Ayat kedua direvisi untuk memastikan sinergi dan keteraturan administrasi di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

Sementara itu, Pasal 53 mengatur batas usia pensiun prajurit yang kini bervariasi antara 55 hingga 62 tahun, mengikuti ketentuan dalam UU institusi lain.

Pada Pasal 47, revisi dilakukan dengan menambah jumlah kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI.

Baca Juga :  BBM Tercampur Air di Klaten, Pertamina Hentikan Distribusi dan Sopir Truk Jadi Tersangka

Awalnya hanya 10, namun kini bertambah karena beberapa instansi, seperti Kejaksaan Agung, mencantumkan dalam undang-undangnya bahwa posisi tertentu dapat dijabat oleh anggota TNI aktif.

Lebih lanjut, Pasal 47 ayat 2 menegaskan bahwa prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

“Revisi UU TNI hanya mencakup tiga pasal: Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Tidak ada pasal lain seperti yang beredar di media sosial,” tegas Dasco.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!