CORONG SUKABUMI – Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal usulan perpanjangan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun. Ia menilai kebijakan tersebut memerlukan kajian mendalam sebelum diterapkan secara nasional.
Puan menegaskan, perubahan batas usia pensiun ASN harus mempertimbangkan aspek pelayanan publik dan dampaknya terhadap anggaran negara.
“Terkait dengan (batas usia pensiun) ASN untuk diperpanjang, sebaiknya itu dikaji dulu,” ujar politisi PDI Perjuangan itu dalam keterangannya, Senin, 26 Mei 2025.
Ia juga memperingatkan agar kebijakan ini tidak menambah beban pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Jangan kemudian nanti membebani APBN,” tambahnya.
Pernyataan ini muncul setelah Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengajukan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai usulan revisi batas usia pensiun ASN.
Dalam surat tersebut, Korpri mengusulkan perpanjangan usia pensiun berdasarkan kategori jabatan:
Jabatan Manajerial:
Pejabat tinggi utama: dari 60 menjadi 65 tahun
Pejabat pimpinan tinggi madya: dari 60 menjadi 63 tahun
Pejabat pimpinan tinggi pratama: dari 60 menjadi 62 tahun
Pejabat administrator dan pengawas: dari 58 menjadi 60 tahun
Jabatan Nonmanajerial:
Pejabat pelaksana: dari 58 menjadi 59 tahun
Pejabat fungsional ahli utama: menjadi 70 tahun
Pejabat fungsional ahli madya: 65 tahun
Pejabat fungsional ahli muda: 62 tahun
Pejabat fungsional ahli pertama: 60 tahun
Tak hanya itu, Korpri juga mendorong adanya jalur uji kompetensi untuk ASN yang ingin beralih ke jabatan fungsional. Usulan ini disampaikan guna mengatasi keterbatasan formasi jabatan fungsional yang dinilai menghambat pengembangan karier ASN.***