CORONG SUKABUMI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat koordinasi bersama pemerintah daerah dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2025.
Rapat berlangsung di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (DKUKM) Cisaat pada Senin (24/02/2025).
Ketua Bapemperda DPRD, Bayu Permana, memimpin rapat yang turut dihadiri Wakil Ketua III DPRD, Ramzi Akbar Yusuf, SM, serta anggota Bapemperda dan mitra kerja dari berbagai instansi, termasuk BPKAD, Bapenda, Disdagin, Disdamkarmat, Bapelitbangda, Bagian Hukum, dan Bagian Perekonomian.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda membahas pengusulan Raperda dalam Program Legislasi Daerah (Propemperda) tahun 2025. Bayu Permana mengungkapkan bahwa ada 19 Raperda yang diusulkan, terdiri atas 10 Raperda prakarsa DPRD dan 9 dari perangkat daerah.
Selain itu, terdapat empat hingga lima Raperda reguler, termasuk Perda pertanggungjawaban APBD dan Perda Perubahan.
Bayu menegaskan bahwa target penyelesaian seluruh Raperda pada tahun 2025 memerlukan komitmen bersama antara DPRD dan perangkat daerah.
Hingga saat ini, belum ditemukan kendala serius, meski ada tantangan dalam melanjutkan pembahasan Raperda dari tahun sebelumnya, terutama bagi anggota DPRD yang baru.
Bapemperda juga menyoroti kesiapan perangkat daerah dari sisi anggaran dan penjadwalan pembahasan Raperda.
Oleh karena itu, koordinasi yang baik antarinstansi menjadi kunci utama dalam memastikan Propemperda 2025 berjalan lancar.***