DPRD Soroti Tunggakan PBB, Perlu Evaluasi Sistem Pemungutan di Tingkat Desa

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, mengungkap bahwa laporan Badan Anggaran DPRD menunjukkan tunggakan PBB tahun 2025 saja sudah menyentuh angka Rp35 miliar.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana. | Foto:: Ist

CORONGSUKABUMI.com – Polemik dugaan penyelewengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Kadaleman, Kecamatan Surade, menguak persoalan serius dalam pengelolaan pajak daerah di Kabupaten Sukabumi. Data terbaru mencatat, akumulasi tunggakan PBB telah mencapai angka fantastis: Rp200 miliar.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, mengungkap bahwa laporan Badan Anggaran DPRD menunjukkan tunggakan PBB tahun 2025 saja sudah menyentuh angka Rp35 miliar. Jika dijumlahkan dengan tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya, totalnya membengkak drastis.

“Ketika ditanyakan ke Badan Anggaran, tunggakan pajak tahun ini saja kurang lebih Rp35 miliar. Kalau diakumulasikan dari beberapa desa sejak tahun-tahun sebelumnya, total tunggakan PBB Kabupaten Sukabumi itu sekitar Rp200 miliar,” ungkap Andri usai Rapat Paripurna, Jumat (12/9/2025).

Baca Juga :  DPRD Sukabumi Dukung Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan di Jabar

Kasus di Desa Kadaleman menjadi sorotan publik lantaran adanya indikasi PBB yang telah ditarik dari warga, namun tidak disetorkan ke kas daerah. DPRD menyebut temuan ini bukan kasus tunggal, sebab hasil penelusuran juga menemukan kondisi serupa di sejumlah desa lain.

Salah satu contohnya adalah Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tegalbuleud, yang hingga pertengahan September 2025 baru menyetorkan 2 persen dari target PBB ke kas daerah.

“Kasus Kadaleman membuka mata kita bahwa ada masalah serius dalam pengelolaan pajak di desa-desa lain. Ini tentu sangat ironis,” ujarnya.

Melihat kondisi ini, DPRD berkomitmen memperketat pengawasan. Dalam agenda reses pekan depan, pihak legislatif akan memanggil sejumlah pihak terkait guna menggali persoalan dan memastikan ada langkah konkret.

Baca Juga :  Kades Cikujang Ditahan, DPRD Sukabumi Ingatkan Kepala Desa Lain untuk Jalankan Amanah dengan Disiplin

“Tentu kita perlu pengawasan maksimal. Kita akan memanggil pihak terkait, mengawasi, dan memastikan masyarakat mendapat manfaat dari pajak yang mereka bayarkan,” kata Andri.

Menanggapi kemungkinan persoalan teknis dalam sistem Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Andri menilai isu ini sudah melewati tahap kesalahan teknis. Ia menyebut masalah PBB sebagai penyakit akut yang membutuhkan penanganan tegas.

“Kalau hanya diberi peringatan, warning, atau surat pernyataan, itu tidak ada efek jera. Ini harus jadi atensi serius pemerintah daerah,” tegasnya.

DPRD pun telah meminta Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi untuk segera mengambil langkah tegas terhadap temuan ini. DPRD menegaskan tidak akan membiarkan uang pajak rakyat menguap tanpa kejelasan.

Baca Juga :  DPRD Sukabumi Tekankan Transparansi dalam Perubahan BPR Jadi PT, UMKM Harus Tetap Terbantu

“Kita pastikan ini jadi perhatian khusus, dan pemerintah harus segera mengambil langkah tegas,” pungkas Andri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!