DPRD Sukabumi Desak BPN dan Bapenda Tuntaskan Sengketa Lahan di Desa Girimukti

DPRD Sukabumi dorong penyelesaian sengketa lahan Girimukti dengan rekomendasi survei dan penelusuran pajak. | Istimewa

CORONG SUKABUMI – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi merekomendasikan sejumlah langkah untuk menyelesaikan sengketa lahan di Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas.

Sengketa lahan garapan ini sebelumnya telah diadukan masyarakat kepada DPRD dan kini ditindaklanjuti secara resmi.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat pengaduan terkait kepemilikan tanah garapan yang menjadi objek sengketa.

“Ini adalah tindak lanjut Komisi I setelah menerima surat pengaduan sengketa kepemilikan tanah garapan yang disampaikan kepada DPRD,” ujar Iwan Ridwan saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan, Sabtu (21/3/2025).

Baca Juga :  Ketua DPRD Hadiri Audiensi IPSI, Bahas Masa Depan Pencak Silat Sukabumi

Sebagai langkah penyelesaian, DPRD merekomendasikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera melakukan survei lapangan guna mengklarifikasi lokasi lahan yang disengketakan.

Selain itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi juga diminta menelusuri dokumen penyetoran pajak terkait objek sengketa.

“Bapenda juga diminta untuk menelusuri Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), guna memastikan status pajak tanah yang dipermasalahkan,” lanjutnya.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna

Iwan Ridwan menegaskan bahwa penyelesaian sengketa ini harus dilakukan secara adil dan transparan agar keputusan yang diambil dapat diterima oleh semua pihak.

“Permasalahan sengketa lahan ini bisa dimediasi secara baik, dan warga yang berhak bisa mendapatkan haknya,” tandasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!