CORONGSUKABUMI.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (14/10/2025). Raperda tersebut mencakup Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta regulasi baru terkait penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut menghadirkan sejumlah agenda penting, mulai dari penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD mengenai Raperda APBD 2026, laporan Komisi III DPRD terkait penataan pusat perbelanjaan, hingga pengambilan keputusan dan penyampaian pendapat akhir Bupati Sukabumi.
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi Asep Japar menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2026 dilakukan dengan memperhatikan kondisi makro ekonomi, proyeksi pendapatan daerah, kebutuhan belanja, dan pembiayaan strategis.
“Penyesuaian dilakukan agar anggaran yang terbatas bisa dimanfaatkan secara optimal untuk program-program prioritas yang paling berdampak bagi masyarakat,” ungkap Bupati.
Ia juga mengapresiasi DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan. Menurutnya, kolaborasi yang kuat antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci utama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Lebih lanjut, Bupati menyatakan bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda APBD yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Selain APBD, Rapat Paripurna juga mengesahkan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Bupati menegaskan bahwa regulasi baru ini disusun untuk menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan pusat perbelanjaan modern dan pelaku usaha kecil menengah (UMKM).
“Pusat perbelanjaan, swalayan, pasar rakyat, dan UMKM memiliki peranan penting dalam pembangunan ekonomi daerah. Karena itu, perlu ada penataan agar semua bisa tumbuh bersama tanpa saling mematikan,” jelasnya.
Raperda tersebut mengatur berbagai aspek seperti zonasi lokasi pendirian, kuota pembangunan, jarak minimal dari pasar rakyat, serta jam operasional pusat perbelanjaan. Penetapan zonasi akan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Sukabumi.
Tak hanya itu, toko swalayan dalam bentuk minimarket, supermarket, hypermarket, maupun grosir, diwajibkan menjalin kemitraan dengan pelaku UMKM dan Industri Kecil Menengah (IKM). Raperda ini juga mencantumkan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
Bupati berharap regulasi tersebut menjadi landasan hukum yang kuat untuk menciptakan ketertiban, kepastian hukum, dan perlindungan bagi UMKM serta pasar rakyat.
“Tujuannya agar tercipta ketertiban, kepastian hukum, serta perlindungan bagi UMKM dan pasar rakyat agar bisa berkembang, tangguh, dan mandiri,” ujarnya.
Ia menutup sambutannya dengan harapan besar terhadap implementasi Raperda ini dalam membangun kemitraan yang adil antara pelaku usaha besar dan kecil.
“Dengan sinergi ini, kami ingin mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah,” pungkasnya.