JUBIRTVNEWS.COM – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyatakan pihaknya siap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
Menurutnya, DPRD sebagai lembaga daerah hanya akan menjalankan keputusan yang sudah diputuskan secara nasional.
“Kami di daerah ini akan menerima apa pun itu keputusan, kami kan hanya penerima keputusan. Tentu keputusan MK ini harus ditindaklanjuti sama pembuat undang-undang, siapa? DPR RI bersama dengan pemerintah pusat,” ujar Budi, pada Jumat (11/7/2025).
Ia menambahkan, aturan teknis terkait pemisahan pemilu ini masih akan dibahas panjang, terutama menyangkut revisi undang-undang dan peraturan pemerintah.
“Bagaimana perubahan undang-undangnya, bagaimana perubahan peraturan pemerintahnya, itu kan masih panjang dibahas antara DPR RI,” lanjutnya.
Tak Langsung Berdampak, Tunggu Aturan Turunan
Terkait masa jabatan kepala daerah dan anggota legislatif periode 2029–2031, Budi menyebut belum ada kepastian. Menurutnya, hal itu akan bergantung pada isi undang-undang baru yang nanti disusun.
“Saya kira tidak ada dampak, karena tentu akan dibuat aturan tadi. Misalnya, semestinya kami di 2029 berakhir, 2031 ini kan harus diubah seperti apa. Kita belum tahu apakah diperpanjang enam tahun atau seperti apa,” kata Budi.
Putusan MK: Akhiri Pemilu 5 Kotak
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) akan dilakukan secara terpisah antara Pemilu nasional dan Pemilu daerah. Putusan ini menghapus skema Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak”.
Melansir mkri.id, keputusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025, dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta. Permohonan uji materi ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa mulai Pemilu 2029, Pemilu nasional (untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden) harus dipisahkan dari Pemilu daerah atau lokal (untuk memilih anggota DPRD, gubernur, bupati, dan walikota).
Alasan MK Hapus Pemilu Serentak 5 Kotak
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa model Pemilu serentak 5 kotak yang menyatukan pemilihan legislatif dan eksekutif pusat maupun daerah, mengakibatkan pemilih kesulitan dan pemilu tidak efisien. Menurutnya, pemisahan jadwal pemilu justru akan meningkatkan kualitas demokrasi dan partisipasi rakyat.
“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas. Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” ujar Saldi.
MK juga menyoroti masalah pembangunan daerah yang cenderung tenggelam di tengah isu nasional saat Pemilu serentak. Hal ini menghambat fokus masyarakat terhadap calon kepala daerah dan persoalan lokal.

