CORONG SUKABUMI – Permohonan penangguhan penahanan terhadap mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB) yang terjerat kasus unggahan meme bergambar Presiden Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto akhirnya dikabulkan.
SSS, mahasiswi berinisial tersebut, sebelumnya ditangkap oleh pihak kepolisian akibat unggahan meme yang dianggap melanggar hukum. Penahanan ini menuai perhatian publik dan memicu dukungan dari berbagai kalangan.
Salah satu tokoh yang memberikan perhatian khusus adalah Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Ia secara resmi mengajukan diri sebagai penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan untuk SSS. Sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman bahkan mengirim surat resmi kepada pihak kepolisian pada Sabtu, Mei 2025.
Setelah melalui proses, permohonan tersebut dikabulkan. ITB mengumumkan hal tersebut secara resmi melalui laman resminya dan menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah terlibat dalam upaya penangguhan ini.
“ITB mengucapkan terima kasih atas kerja sama berbagai pihak: Ketua Komisi III DPR RI, Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), Tim Pengacara, para Alumni ITB, rekan-rekan media, serta masyarakat yang telah turut mengawal proses ini,” demikian pernyataan resmi ITB.
Kini, mahasiswi tersebut telah bebas dari tahanan menyusul penjaminan oleh Habiburokhman yang juga mengungkapkan rasa maklum atas tindakan SSS, mengingat usianya yang masih muda.***