Site icon Corong Sukabumi

Duduk Perkara Dugaan Penipuan Bantuan Perahu yang Seret Kades di Ciemas Sukabumi ke Polisi

Duduk Perkara Dugaan Penipuan Bantuan Perahu yang Seret Kades di Ciemas Sukabumi ke Polisi | Foto: Muri

JUBIRTVNEWS.COM – Dugaan penipuan bantuan perahu menyeret nama Kepala Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.

Dua nelayan mengaku telah menyetorkan total Rp62 juta dengan harapan menerima bantuan yang dijanjikan. Namun, janji tinggal janji. Proses hukum kini bergulir di Polres Sukabumi, sementara sang kades mengklaim persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Laporan resmi dilayangkan oleh dua orang nelayan bernama Nuryaman dan Dihan melalui kuasa hukumnya, ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi pada Rabu, 4 Juni 2025.

Dalam laporan tersebut, oknum Kepala Desa Mandrajaya berinisial AJ dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana bantuan perahu.

“Saya merasa ditipu dengan janji-janji bantuan perahu, padahal uangnya sudah saya serahkan,” ungkap Nuryaman.

Ia mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp29 juta kepada oknum kades tersebut. Dihan, nelayan lainnya, menyatakan dirinya menyetor Rp33 juta. Total kerugian yang dialami kedua korban mencapai Rp62 juta.

Kuasa hukum korban, Efri Darlin M Dachi, menyebut kasus ini bermula pada Januari 2025. Saat itu, oknum kepala desa melalui perantara datang menemui para nelayan dan menawarkan bantuan perahu. Setelah bertemu langsung dengan AJ, para korban diminta menyetor sejumlah uang agar bantuan bisa diberikan.

“Adapun korelasinya terkait perkara ini kenapa ada oknum dewan, karena ada pernah didatangi kedua nelayan ini yang diajak oleh oknum kepala desa. Ini merugikan klien kami. Mereka diajak—‘kalau kalian tidak percaya, yuk kita datang ke dewan’. Dewan siapa, mereka tidak tahu pada saat itu,” terang Dachi.

Dachi juga menjelaskan bahwa menurut janji pihak kades, bantuan perahu akan diserahkan pada Mei 2025. Namun hingga bulan itu berlalu, bantuan yang dijanjikan tak kunjung datang.

Kuasa hukum lainnya, Ratna Mustikasari, menambahkan bahwa saat menyerahkan uang, kedua nelayan menerima kuitansi bermeterai dan distempel resmi desa dari oknum kades.

“Jadi itu bukti yang tak terbantahkan. Itu jelas sekali mereka memberikan sejumlah uang yang diminta dan kadesnya memberikan tanda terima yang dicap dengan cap desa tersebut,” ujarnya.

Proses Hukum Masih Berjalan

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sukabumi, Iptu Hartono, menegaskan bahwa laporan hukum terhadap Kepala Desa Mandrajaya hingga kini masih berjalan. Pihak kepolisian belum menerima pencabutan resmi dari pelapor.

“Belum bisa dipastikan (ada pencabutan laporan), karena pelapor belum datang ke Polres Sukabumi. Atau (kasus) masih berjalan,” kata Hartono, Minggu (8/6/2025).

Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: STBL/269/VI/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT. Penyidik kini sedang melengkapi administrasi penyelidikan.

“Insya Allah minggu depan agenda pemeriksaan saksi-saksi termasuk Kades,” lanjutnya.

Kades Klaim Sudah Damai

Sementara itu, Kepala Desa Mandrajaya, Ajat Sudrajat (AJ), memberikan keterangan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan melalui musyawarah pada Kamis malam, 5 Juni 2025. Ia mengklaim tidak akan ada pelaporan lebih lanjut dari para nelayan.

“Setelah kami melakukan musyawarah atas pelaporan oleh kedua nelayan terkait dugaan adanya penipuan, hal ini ternyata hanya kesalahpahaman. Pelapor pun bersedia untuk mencabut laporannya, dan kami sepakat untuk tidak saling menuntut di kemudian hari,” jelas AJ.

Namun pernyataan tersebut dibantah oleh pihak Polres Sukabumi. Selama belum ada pencabutan resmi dari para pelapor, proses hukum tetap berlanjut.

Exit mobile version