CORONG SUKABUMI – Nama Nur Afifah Balqis kembali mencuat di jagat media sosial dan menjadi bahan perbincangan warganet. Perempuan kelahiran 1997 ini kembali menjadi sorotan karena rekam jejaknya sebagai salah satu pelaku korupsi termuda di Indonesia.
Nur Afifah Balqis sebelumnya sempat viral pada awal 2022 setelah dirinya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). OTT dilakukan pada 12 Januari 2022 di dua lokasi, yakni Jakarta dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Saat penangkapan, Nur Afifah yang kala itu menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, masih berusia 24 tahun. Ia diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara saat itu, Abdul Gafur Mas’ud.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp1 miliar dari koper yang dibawa Nur Afifah, serta menyita rekening atas namanya dengan saldo sebesar Rp447 juta.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda menyatakan Nur Afifah Balqis bersalah. Ia divonis 4,5 tahun penjara dan didenda Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 6 tahun penjara.
Saat ini, ia menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Tenggarong, Kalimantan Timur.
Namun, sebutan sebagai koruptor termuda Indonesia yang sering disematkan padanya rupanya tidak sepenuhnya akurat. Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut bahwa Rici Sadian Putra adalah terpidana korupsi termuda yang divonis saat berusia 22 tahun.
Rici merupakan mantan satpam Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp389 juta.***