Site icon Corong Sukabumi

Edarkan Sabu dengan Modus Tempel, 2 Pemuda di Sukabumi Ditangkap Polisi

CORONGSUKABUMI.com – Aktivitas dua pemuda di wilayah Baros, Kota Sukabumi, berakhir di tangan polisi setelah keduanya diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan belasan gram sabu yang telah dikemas siap edar.

Dua terduga pelaku berinisial FA (20) dan RA (20), yang diketahui merupakan mahasiswa asal Baros, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan dilakukan di Kampung Sukasari, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 11 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok untuk mengelabui petugas. Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FA dan RA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial Z. Saat ini, Z telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini,” ujar AKP Tenda Sukendar, Rabu (14/1/2026), seperti dikutip dari rilis Humas Polri.

Lebih lanjut AKP Tenda menyebut bahwa dalam menjalankan aksinya, kedua terduga pelaku menggunakan modus sistem tempel untuk menghindari pertemuan langsung dengan pembeli. Barang disimpan di lokasi tertentu sesuai arahan, kemudian diambil oleh pihak yang akan membeli.

“Modus sistem tempel ini digunakan agar transaksi tidak dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli, sehingga sulit terdeteksi,” jelasnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami juga masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang masuk dalam daftar pencarian orang,” tutur AKP Tenda.

Atas perbuatannya, FA dan RA dijerat Pasal 114 ayat (1) huruf a juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 610 ayat (1) huruf a juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna membantu memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Sukabumi.

Sumber Jubirtvnews.com: Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok, 2 Pemuda Diamankan Polisi di Sukabumi

Exit mobile version