JUBIRTVNEWS.COM – Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) DPRD Kabupaten Sukabumi mengkritisi tajam rencana pengalokasian dana cadangan untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2029 yang mencapai Rp120 miliar dalam Rapat Paripurna DPRD pada Jumat (16/5/2025).
F-PDIP mempertanyakan dasar perhitungan anggaran yang dinilai sangat fantastis, mengingat pada Pilkada 2024 lalu dana cadangan yang dialokasikan hanya sebesar Rp45 miliar.
“Kalau kita cermati, anggaran kali ini naik hampir tiga kali lipat. Kami ingin tahu apakah angka Rp120 miliar ini sudah dihitung secara detail dan moderat? Jangan sampai anggaran ini hanya menjadi angka tanpa arah dan hasil, seperti kasus dukungan anggaran pemekaran DOB yang hingga kini tak membuahkan hasil,” tegas Sendi A Maulana dalam penyampaiannya.
F-PDIP menyatakan menyambut baik inisiatif pemerintah daerah dalam menyiapkan dana cadangan sebagai antisipasi pembiayaan Pilkada yang semakin kompleks, termasuk kemungkinan dua putaran. Namun, mereka menekankan pentingnya kejelasan, transparansi, dan akuntabilitas dalam perencanaan dan pengelolaannya.
“Anggaran sebesar itu harus didasarkan pada analisis kebutuhan riil, potensi pendapatan, dan risiko yang mungkin terjadi ke depan. Harus ada koordinasi yang intensif antara pemda, KPU, dan Bawaslu agar semua berjalan efektif, efisien, dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” kata Sendi.
Lebih lanjut, F-PDIP menuntut agar dana cadangan dikelola dengan prinsip tata kelola keuangan yang baik. Dana tersebut harus memiliki tujuan spesifik dan dilaporkan secara terbuka kepada publik melalui sistem informasi digital yang mudah diakses.
“Jangan sampai dana cadangan justru jadi potensi penyimpangan. Pemerintah daerah harus belajar dari pengalaman masa lalu, agar anggaran tidak habis tanpa jejak,” tandasnya.
F-PDIP juga menyoroti kesesuaian kebijakan ini dengan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dengan sorotan kritis ini, F-PDIP berharap proses pembentukan Perda tentang Dana Cadangan Pilkada 2029 benar-benar dapat mengakomodasi prinsip-prinsip demokrasi yang sehat, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat Sukabumi.










