CORONG SUKABUMI – Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029 dalam Rapat Paripurna ke-16 Tahun Sidang 2025 yang digelar pada Jumat, 16 Mei 2025.
Dalam penyampaiannya, Ruslan Abdul Hakim, SE, selaku juru bicara Fraksi Gerindra, menegaskan bahwa pembentukan dana cadangan harus dilakukan secara proporsional agar tidak mengganggu prioritas utama pembangunan dan program kesejahteraan masyarakat.
“Fraksi Gerindra mendukung penguatan kesiapan anggaran Pilkada, namun jangan sampai mengorbankan kebutuhan dasar rakyat. Penyisihan dana harus realistis dan tidak memberatkan,” tegas Ruslan.
Fraksi Gerindra juga menekankan pentingnya kajian komprehensif dalam menetapkan jumlah dana cadangan.
Menurut mereka, faktor-faktor seperti peningkatan jumlah pemilih, laju inflasi, dan kondisi ekonomi daerah harus menjadi bahan pertimbangan utama dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pilkada 2029.
Lebih lanjut, Fraksi Gerindra mendorong adanya koordinasi lintas lembaga yang intensif antara DPRD, Pemerintah Daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) demi merumuskan kebutuhan anggaran yang akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.
Transparansi dan akuntabilitas juga menjadi sorotan utama. Fraksi Gerindra mendesak agar rincian kebutuhan anggaran disampaikan secara terbuka kepada publik.
Hal ini dimaksudkan untuk memastikan pengawasan yang optimal dan mencegah penyimpangan dalam proses pembentukan maupun penggunaan dana cadangan.
“Dana cadangan harus menjadi instrumen fiskal yang matang, transparan, dan adaptif terhadap dinamika Pilkada 2029. Pengelolaan keuangan daerah harus tetap sehat,” tambah Ruslan.
Melalui pandangan ini, Fraksi Gerindra berharap Raperda yang tengah dibahas dapat menjadi landasan hukum yang kuat, efisien, dan mendukung penyelenggaraan Pilkada yang demokratis, jujur, dan adil di Kabupaten Sukabumi.***