CORONGSUKABUMI.com – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan pandangan umum secara kritis namun konstruktif terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD pada Selasa (5/8/2025).
Mewakili Fraksi Gerindra, Hera Iskandar menegaskan bahwa perubahan APBD tidak bisa dipahami hanya sebagai penyesuaian administratif, melainkan langkah strategis yang menunjukkan komitmen fiskal dan keberpihakan terhadap kepentingan rakyat.
“Perubahan APBD ini harus menjadi alat keadilan sosial, pemulihan ekonomi, dan bukti nyata negara hadir untuk rakyat, bukan hanya memenuhi kewajiban administratif,” tegas Hera.
Transparansi Perubahan Perbup Dipertanyakan
Fraksi Gerindra menyoroti kurangnya kejelasan dalam perubahan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penjabaran APBD. Tiga pertanyaan penting dilontarkan:
Sudah berapa kali Perbup penjabaran APBD diubah?
Program dan kegiatan apa saja yang disesuaikan?
Apakah DPRD telah menerima pemberitahuan resmi?
“Ketiadaan informasi eksplisit ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah,” kata Hera.
Sisa Anggaran Pemilu: Di Mana Posnya?
Fraksi juga menyoroti sisa anggaran Pemilu dari KPU Kabupaten Sukabumi yang dikabarkan telah dikembalikan ke kas daerah. Namun, hingga kini belum tercantum dalam dokumen KUPA maupun PPAS-P.