Fraksi Gerindra: Transparansi, Akuntabilitas, dan Keberpihakan Jadi Sorotan di Raperda Perubahan APBD Sukabumi 2025

Fraksi Gerindra mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran dalam Perubahan APBD 2025, termasuk dana sisa KPU, perubahan Perbup, serta alokasi hibah dan bansos yang dinilai belum adil dan terbuka.

Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Hera Iskandar | Foto: Dok. DPRD

Fraksi meminta klarifikasi terbuka terkait nilai dan pengelolaan dana tersebut guna menghindari spekulasi publik.

Belanja Hibah dan Bansos: Siapa Bertambah, Siapa Berkurang?

Perubahan pada alokasi hibah dan bantuan sosial (bansos) juga mendapat perhatian. Fraksi Gerindra meminta transparansi data:

  • Penerima hibah/bansos yang dikurangi
  • Penerima baru atau yang menerima tambahan

“Prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam penyaluran bansos harus dijunjung tinggi agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif atau penyalahgunaan anggaran,” ujarnya.

Baca Juga :  Leni Liawati Hadiri Pelantikan TP Posyandu Cikakak, Suarakan Kenaikan Insentif Kader

PAD Naik, Tapi Potensi Dinilai Belum Maksimal

Meski Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat Rp30,6 miliar (3,64%) dan total pendapatan daerah naik Rp113,2 miliar (2,49%), Fraksi menilai realisasi ini belum mencerminkan optimalisasi potensi daerah, seperti dari sektor:

  • Pajak daerah
  • Retribusi
  • Pengelolaan aset
  • Sumber ekonomi lokal

Kemandirian Fiskal Lemah, Ketergantungan ke Pusat Tinggi

Pendapatan transfer dari pemerintah pusat naik Rp78,5 miliar. Fraksi menilai, ini memperlihatkan ketergantungan fiskal yang masih tinggi.

Baca Juga :  Anggota DPRD Paoji Nurjaman Gelar Reses di Pabuaran, Serap Aspirasi Warga

Fraksi mendorong strategi jangka panjang yang lebih mandiri dan berorientasi pada potensi lokal.

Pendapatan “Lain-lain” Naik 50%, Tapi Tanpa Penjelasan

Kenaikan dari Rp8 miliar ke Rp12 miliar pada pos “lain-lain pendapatan daerah yang sah” memicu pertanyaan:

Dari mana sumbernya?

Bagaimana mekanismenya?

Apakah memiliki dasar hukum yang kuat?

“Tanpa penjelasan yang jelas, hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik,” ujar Hera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!