CORONG SUKABUMI – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Kabupaten Sukabumi memberikan perhatian serius terhadap besarnya anggaran yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.
Dalam penyampaian pandangan umum pada Rapat Paripurna ke-16 Tahun Sidang 2025 yang digelar Jumat, 16 Mei 2025, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti nilai usulan dana sebesar Rp120 miliar untuk periode 2026–2028, atau Rp40 miliar per tahun. Angka ini dinilai cukup besar dan jauh melampaui alokasi anggaran pada Pilkada sebelumnya.
“Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemerintah Daerah untuk lebih cermat dalam menetapkan nominal anggaran. Perlu dilakukan kajian ulang secara komprehensif dengan memperhitungkan kondisi keuangan daerah serta kepastian pelaksanaan Pilkada 2029,” tegas juru bicara fraksi.
Fraksi ini juga menekankan pentingnya kesesuaian penyisihan dana cadangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, koordinasi intensif dengan KPU dan Bawaslu dinilai krusial dalam menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) agar tidak terjadi overbudgeting maupun kekurangan anggaran.
Dalam hal pengelolaan, PDI Perjuangan mendorong prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dana cadangan harus memiliki tujuan yang jelas, dilaporkan secara terbuka dan berkala, serta dapat diakses publik melalui sistem informasi digital. Hal ini penting untuk mencegah potensi penyimpangan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan daerah.
“Dengan sistem informasi yang terbuka, masyarakat dapat ikut mengawasi dan mengetahui perkembangan penggunaan dana tersebut secara langsung,” ujar perwakilan fraksi menambahkan.
PDI Perjuangan berharap, masukan yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan lanjutan Raperda, demi mendukung pelaksanaan Pilkada yang demokratis, efisien, dan tidak membebani APBD secara berlebihan.***