CORONG SUKABUMI – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Sukabumi menyatakan dukungan terhadap pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029, namun memberikan sejumlah catatan kritis terkait sumber dan skema pembiayaannya.
Pandangan umum tersebut disampaikan oleh Iwan Ridwan, M.Pd dalam Rapat Paripurna ke-16 Tahun Sidang 2025 yang berlangsung Jumat, 16 Mei 2025 di ruang rapat utama DPRD.
Dalam penyampaiannya, Fraksi PKS menyarankan agar dana cadangan Pilkada tidak dibentuk dari APBD murni, karena dikhawatirkan akan menciptakan idle money yang menghambat pelaksanaan program pembangunan.
“Kami menilai bahwa pengambilan dana dari APBD murni berpotensi memperlambat kinerja perangkat daerah. Oleh karena itu, Fraksi PKS mengusulkan agar dana cadangan Pilkada dialokasikan dari SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) yang setiap tahun jumlahnya signifikan,” jelas Iwan Ridwan.
Menurut data yang disampaikan, SILPA tahun anggaran 2024 tercatat mencapai lebih dari Rp129 miliar. Fraksi PKS mengusulkan skema pengalokasian bisa dilakukan satu tahun penuh, misalnya dari SILPA 2027, atau dibagi ke dalam dua tahun berturut-turut, yakni 2027 dan 2028.
Selain itu, Fraksi PKS juga menyoroti perlunya transparansi dan efisiensi dalam perhitungan kebutuhan dana cadangan.
Mereka meminta agar penghitungan dilakukan berdasarkan kebutuhan riil dan bukan estimasi semata, agar penggunaan anggaran menjadi lebih efektif dan tidak menimbulkan pemborosan.
Terkait penempatan dana cadangan, Fraksi PKS memberikan usulan agar simpanan kas daerah ditempatkan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah.
Hal ini diharapkan bisa memberikan manfaat tambahan bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sekaligus mendukung perputaran ekonomi lokal.
“Kami berharap pandangan ini dipertimbangkan secara matang oleh pemerintah daerah agar pengelolaan APBD tetap optimal, tanpa mengesampingkan kesiapan Pilkada yang demokratis dan tertib,” tutup Iwan Ridwan.***